.

Selamat datang di blog wira lesmana add twitter @wirabogor IG : wira.lesmana E-mail wira.lesmana22@gmail.com

Monday, 20 July 2015

MUSRENBANGDES Banjar Waru



“IMPLEMENTASI MUSRENBANGDES DALAM UPAYA PENINGKATAN KUALITAS MCK”
( Studi Kasus di Desa Banjar Waru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor )


Tugas Mata Kuliah Teori Perencanaan
Disusun oleh :
Agus Mantri ( D. 1310913 )
Khoerudin ( D.1310935 )
Nancy Purnamasari Setiawan ( D. 1310747 )
Siti Syarah Shofura Anwar ( D. 1310915 )
Wira Lesmana ( D. 1310920 )

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR
2015

 
“IMPLEMENTASI MUSRENBANGDES DALAM UPAYA PENINGKATAN KUALITAS MCK”
(Makalah Tentang Masalah Pendekatan Proses Botom Up dan Top Down )



Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester 4
di Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Prodi Administrasi Negara



Menyetujui :
Dosen Mata Kuliah Teori Perencanaan


Drs. Irma Purnamasari, M.si

Kata Pengantar

            Alhamdulillahi rabbil ‘alamin segala puji bagi Allah, pencipta dan pengantar alam semesta dan hanya kepadaNya kita mohon pertolongan atas segala urusan, baik yang menyangkut urusan duniawi maupun akhirat.
Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada manusia teladan dan terbaik, Nabi Muhamman SAW yang mampu membimbing manusia dari jalan sesat menuju jalan ridho Allah SWT. Baik di dunia maupun di akhirat kelak dan kepada sahabat, Keluarga dan para penerus perjuangan Beliau hingga hari ini.
Dalam rangka Tugas Ujian Akhir Semester 4 ini diwajibkan menyelesaikan Makalah. Kami menyadari bahwa Makalah yang telah disusun masih banyak kekurangan , baik dari segi isi maupun penyusunan. Maka dari itu, kami memohon maaf atas segala kekurangannya. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan rekan-rekan umumnya.




Bogor, Juni 2015


Penyusun

DAFTAR ISI

LEMBAR PERSETUJUAN 
KATA PENGANTAR           …………………………………............
DAFTAR ISI                          …………………………………………. 
BAB I : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah         …………………….……………………
B.      Rumusan Masalah                   .................................................................
C.      Tujuan                                     .................................................................
D.     Metode Penelitian                   .................................................................
BAB II            : LANDASAN TEORI
A.     Tinjauan Pustaka
BAB III          : HASIL DAN PEMBAHASAN
A.     Hasil wawancara narasumber
BAB IV          : PENUTUP
A.    Kesimpulan                             ......…………………………………. ....
DAFTAR PUSTAKA                        …………………………..……....…...........





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Desa banjarwaru merupakan salah satu desa di wilayah kecamatan ciawi kabupaten bogor, dengan luas wilayah 128.5 H yang terbagi dalam 10 rukun warga dan 35 rukun tetangga. Jumlah penduduk desa banjarwaru sampai akhir bulan desember 2014 tercatat sebanyak 7.997 jiwa. Dengan kepadatan penduduk perkilo meter 300 jiwa.

Musrenbang adalah sebuah mekanisme perencanaan, sebuah institusi perencanaan yang ada di daerah dan sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan kebutuhan masyarakat dengan apa yang akan diprogram pemerintah. Idealnya pelaksanaan musrenbang melibatkan masyarakat non pemerintah dari mulai proses, penentuan, dan pelaksanaan.
            Musrenbang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 2006 tentang Tatacara penyusunan rencana pembangunan, peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang rencana kerja pemerintah.
            Sehubungan dengan hal tersebut, sebagian proses penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan nasional, maka dalam perencaan pembangunan perlu dilakukan musyawarah (Musrenbang). Yang akan membahas dan menyempurnakan Rancangan Awal Kerja Pemerintah Daerah (RAKPD) untuk difinalisasi lebih lanjut sebagai pedoman dalam penuyusunan rencana kerja dan anggaran yang merupakan mata rantai proses penyusunan APBD.
            Tujuan penyelenggaraan Musrenbang adalah untuk memenuhi pembangunan yang diperlukan daerah. Dan juga untuk mengembangkan dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Musrenbang juga merupakan sarana interaktif untuk menetapkan program dan kegiatan derah.
`           Musrenbang merupakan sarana warga untuk mengajukan kebutuhan wilayahnya. Agar masyarakat mendapatkan kesejahteraan. Tidak hanya pembangunan yang diajukan namun perbaikan juga dapat diajukan oleh warga kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana umum, misalnya perbaikan MCK.
            MCK adalah singkatan dari mandi, cuci dan kakus. Dan merupakan sarana fasilitas umum yang digunakan bersama untuk keperluan mandi, mencuci dan buang air besar di suatu pemukiman yang dinilai cukup padat penduduk, dan memiliki tingkat kemampuan ekonomi yang rendah.
            MCK menjadi hal yang penting bagi masyarakat. Karena dengan adanya MCK masyarakat dapat melakukan aktifitas sehari-hari dengan baik. MCK juga harus diperhatikan kelayakannya, karena penggunaanya bersama.
B.     Rumusan Masalah

Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan beberapa masalah yang akan dibahas :
1.      Apakah warga mengetahui tentang MUSRENBANG?
2.      Bagaimana Implementasi dari MUSRENBANG?
3.      Adakah hambatan dalam melaksankan MUSRENBANG?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui implementasi MUSRENBANG di Desa Banjarwaru

D.    Metode
            Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif menurut Masri Singarimbun (1982), bertujuan untuk mendeskripsikan secara terperinci tentang fenomena sosial tertentu. Dalam penelitian ini tim peneliti tidak melakukan kuantifikasi terhadap data yang diperoleh. Data yang diperoleh akan dianalisis serta dideskripsikan berdasarkan penemuan fakta-fakta penelitian di lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosial. Pendekatan inilah yang akan dipergunakan dalam menjelaskan fenomena dan menganalisis peranan, kendala, solusi, dan strategi dalam rangka menyusun laporan penelitian musrembang.
            Dan juga menggunakan metode wawancara langsung. Wawancara ini dilakukan kepada narasumber yang terlibat langsung dalam Implementasi Musrenbang ini. Sehingga penulis dapat mengetahui secara jelas tentang keadaan di lapangan.








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

                Dalam menentukan keberhasilan pembangunan, perencanaan mempunyai peran yang penting, dengan perancanaan diharapkan tercapainya kegiatan yang terarah dan meghindari berbagai kemungkinan pelaksanaan pembangunan yang tidak efektif dan efisien.
Menurut Firman Aji dan Martin Sirait (1982 : 35) mengemukakan bahwa manfaat perencanaan sebagai berikut :
a.       Terhindarnya peborosan waktu, uang dan tenaga.
b.      Dimungkinkannya perubahan-perubahan yang perlu pada waktunya.
c.       Dimungkinkan evaluasi terhadap tindakan yang dilaksanakan karena tujuan dan cara mencapai tujuan telah ditetapkan sebelumnya.
            Dari pernyataan diatas, bahwa manfaat dari suatu kegiatan perencanaan adalah tersusunnya kegiatan secara tepat dan serasi sehingga penggunaan dana, bahan, tenaga dan waktu dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam usaha pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
            Menurut The Lian Gie (1992 : 25) mengemukakan bahwa rencana merupakan pola perbuatan yang menggambarkan dimuka hal-hal uah harus dikerjakan dan cara mengerjakannya.
            Kemudian Bintoro Tjokroamidjojo (1995 : 12), memberikan pengertian perencanaan sebagai berikut :
a.       Perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu pada hakekatnya terdapat pada tiap jenis manusia.
b.      Perencanaan pembangunan adalah suatu pengarahan sumber-sumber ekonomi yang terbatas adanya, untuk mencapai tujuan keadaan sosial ekonomi yang lebih baik secara lebih efisien dan efektif.
            Berdasarkan uraian diatas, bahwa perencanaan dilaksanakan untuk mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan serta pengarahan sumber-sumber pembangunan (termasuk sumber ekonomi) untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan secara efisien dan efektif. Pengertian efiktif dan efisien menurut H. Emersan dalam Malayu SP. Hasibuan (1992 : 246) :
            Efektifitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
            Efisiensi adalah perbandingan yang terbesar antara masukan dengan hasil antara produksi dengan biaya (antara hasil dengan sumber-sumber yang digunakan), seperti halnya juga hasil optimal yang dicapai dengan penggunaan sumber-sumber daya tertentu. Dengan kata lain hubungan antara apa yang harus diselesaikan.

Pengertian Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD)
            Pengertian Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD), menurut Buku II “Metode dan teknik alat kajian” Departemen Dalam Negeri (1996 : 4), bahwa :
            Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) adalah suatu metode perencanaan yang telah dikenal masyarakat dan diberi nuansa baru dengan teknologi baru, yang bertujuan untuk lebih memberdayakan masyarakat merencanakan pembangunan desanya bersama-sama secara musyawarah, mufakat dan gotong royong yang merupakan cara hidup yang telah lama berakar budaya pada masyarakat pedesaan Indonesia.
            Partisipatif ciri perencaaan partisipatif menurut buku yang dikeluarkan Departemen dalam Negeri tentang P3MD adalah adanya kesempatan yang diberikan kepada masyarakat dalam proses penyusunan rencana untuk menyatakan masalah yang dihadapi dan gagasan sebagai masukan untuk berlangsungnya proses perencanaan berdasarkan kemampuan maasyarakat itu sendiri.
            Metode perencanaan partisipatif inti masyarakat agar masyarakat diikut sertakan dalam proses perencanaan. Dengan kajian-kajian terhadap masalah yang mereka hadapi dari potensi yang tersedia di dalam masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, maka penerapan metode perencanaan P3MD dalam pembangunan masyarakat desa menurut buku yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri tersebut tentang P3MD ini bertujuan sebagai berikut :
1.      Meningkatkan kebudayaan masyarakat, agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional.
2.      Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
3.      Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada kekuatan masyarakat itu sendiri.
4.      Menetapkan sistem pelatihan Pembangunan Desa Terpadu (PDT) yang selama ini telah dikembangkan.
5.      Meningkatkan peran dan fungsi LKMD sebagai wadah partispasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan.

Pengertian atau makna dari perencanaan partisipatif adalah sebagai berikut :
            Perencanaan partisipatif yang melibatkan segenap warga masyarakat adalah wadah LDKM, merupakan makma dasar perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa. Perencanaan ini merupakan suatu metode atau cara perencanaan yang memfungsikan LKMD secara nyata.
            Metode prencanaan partisipatif ini bertujuan agar rencana pembangunan di desa itu dapat sesuai dengan kebutuhan atau keinginan masyarakat, agar masyarakat tersebut betanggung jawab terhadap proses pembangunan dan merasa memiliki hasil-hasil pembangunan di desanya. Menurut Buku II Panduan P3MD, Departemen Dalam Negeri (1996 : 6 ) bahwa :
            P3MD pada dasarnya bertujuan untuk tiga hal sebagai berikut :
a.       Menyusun rencana pembangunan yang lebih bermutu sesuai dengan kebutuhan dan keadaan selanjutnya
b.      Agar masyarakat merasa memiliki program/kegiatan pembangunan di desanya, sehingga lebih bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan/pengembangan hasil-hasil pembangunan desanya.
c.       Menumbuhkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan pembangunan yang telah di sepakati bersama.

Perencanaan Melalui Bottom Up dan Top Down
Ilustrasi Perencanaan merupakan tindakan untuk menentukan masa depan. Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 disebutkan perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan adalah meletakkan tujuan-tujuan dalam jadwal waktu atau program pekerjaan untuk mendapat hasil yang optimal. Oleh karena itu perencanaan merupakan sebuah keniscayaan, keharusan dan kebutuhan. Perencanaan itu sendiri berfungsi sebagai penuntun arah, meminimalisasi ketidakpastian, minimalisasi infesiensi sumber daya, penetapan standard dan pengawasan kualitas. Berdasarkan prosesnya, perencanaan ini dibagi menjadi Perencanaan dari bawah ke atas (bottom-up planning) dan Perencanaan dari atas ke bawah.

PERBEDAAN PERENCANAAN BOTTOM UP DAN TOP DOWN
BOTTOM UP TOP DOWN
           Top down planning adalah model perencanaan yang dilakukan dari atasan yang ditujukan kepada bawahannya dimana yang mengambil keputusan adalah atasan sedangkan bawahan hanya sebagai pelaksana saja. Dalam pengertian lain terkait dengan pemerintahan, perencanaan top down planning atau perencanaan atas adalah perencanaan yang dibuat oleh pemerintah ditujukan kepada masyarakat dimana masyarakat sebagai pelaksana saja.
            Dari atas ke bawah (top-down). Pendekatan ini mendesak bagian bawah bekerja sesuai kemauan atasan di dalam perencanaan tanpa memedulikan situasi nyata bagian bawah. Waktu perencanaan bisa sangat pendek, tetapi ada banyak hal yang terlewatkan karena sempitnya forum informasi dan komunikasi. Biasanya menimbulkan kepatuhan yang terpaksa namun untuk sementara waktu efektif. Button Up Planning adalah perencanaan yang dibuat berdasarkan kebutuhan, keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama-sama dengan atasan menetapkan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atasan juga berfungsi sebagai fasilitator. Sedangkan dalam pengertian dibidang pemerintahan, button up planning atau perencanaan bawah adalah perencanaan yang disusun berdasarkan kebutuhan mereka sendiri dan pemerintah hanya sebagai fasilitator.
            Dari bawah ke atas (bottom-up). Pendekatan ini merupakan upaya melibatkan semua pihak sejak awal, sehingga setiap keputusan yang diambil dalam perencanaan adalah keputusan mereka bersama, dan mendorong keterlibatan dan komitmen sepenuhnya untuk melaksanakannya. Kelemahannya memerlukan banyak waktu dan tenaga untuk perencanaan. Diperlukan pengembangan budaya perusahaan yang sesuai.
            Di dalam implementasinya tidak terdapat lagi penerapan penuh pendekatan dari atas ke bawah. Beberapa pertimbangan, misalnya ketersediaan tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan kepentingan sektoral nasional, masih menuntut penerapan pendekatan dari atas ke bawah. Namun, kini pendekatan tersebut tidak lagi sepenuhnya dijalankan karena proses perencanaan rinci menuntut peran serta masyarakat. Untuk itu, diupayakan untuk memadukan pendekatan perencanaan dari atas ke bawah dengan perencanaan dari bawah ke atas. Secara operasional pendekatan perencanaan tersebut ditempuh melalui mekanisme yang disebut Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P5D) dengan memanfaatkan forum-forum Musyawarah Pembangunan (Musbang) Desa, Musbang Kecamatan, Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Dati II, Rakorbang Dati I, Konsultasi Regional Pembangunan (Konregbang), yaitu Dati I sepulau/kawasan, dan puncaknya terjadi pada Konsultasi Nasional Pembangunan (Konasbang). Di setiap tingkat diupayakan untuk mengadakan koordinasi perencanaan sektoral dan regional. Usulan atau masalah yang lintas wilayah atau lintas sektoral yang tidak dapat diselesaikan di suatu tingkat dibawa ke tingkat di atasnya. Proses berjenjang ini diharapkan dapat mempertajam analisis di berbagai tingkat forum konsultasi perencanaan pembangunan tersebut. Dengan demikian, perencanaan dari "atas ke bawah" yang memberikan gambaran tentang perkiraan-perkiraan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada diinformasikan secara berjenjang, sehingga proses perencanaan dari "bawah ke atas" diharapkan sejalan dengan yang ditunjukkan dari "atas ke bawah".
            Pada bagan berikut ditunjukkan bagaimana mekanisme perencanaan dengan pendekatan dari bawah ke atas. Pemrosesan usulan kegiatan atau proyek dari instansi sektoral yaitu Kantor Departemen (Kandep) di Dati II dan Kantor Wilayah (Kanwil)/perwakilan departemen/lembaga di Dati I dikonsultasikan dalam forum konsultasi pembangunan sehingga diharapkan visi atau kepentingan daerah sudah terwakili dalam usulan tersebut. Upaya-upaya untuk mengakomodasikan kebutuhan dunia usaha telah diefektifkan dalam rapat koordinasi penanaman modal di Dati I (RKPPMD I). Dengan demikian, forum Rakorbang Dati I menjadi ajang pertemuan pembahasan antara kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan perencanaan sektoral.

E.  Kelemahan dan Kelebihan Perencanaan Top Down dan Bottom Up
Top Down
1.    Kelemahan dari tipe Top Down adalah :
a) Masyarakat tidak bisa berperan lebih aktif dikarenakan peran pemerintah yang lebih dominan bila dibanding peran dari masyarakat itu sendiri.
b) Masyarakat tidak bisa melihat sebarapa jauh suatu program telah dilaksanakan.
c) Peran masyarakat hanya sebagai penerima keputusan atau hasil dari suatu program tanpa mengetahui jalannya proses pembentukan program tersebut dari awal hingga akhir.
d) Tujuan utama dari program tersebut yang hendaknya akan dikirimkan kepada masyarakat tidak terwujud dikarenakan pemerintah pusat tidak begitu memahami hal-hal yang diperlukan oleh masyarakat.
e) Masyarakat akan merasa terabaikan karena suara mereka tidak begitu diperhitungkan dalam proses berjalannya suatu proses.
f)  Masyarakat menjadi kurang kreatif dengan ide-ide mereka.

2.    Kelebihan dari Top Down adalah
a) Masyarakat tidak perlu bekerja serta memberi masukan program tersebut sudah dapat berjalan sendiri karena adanya peran pemerintah yang optimal.
b) Hasil yang dikeluarkan bisa optimal dikarenakan biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh pemerintah.
c) Mengoptimalkan kinerja para pekerja dipemerintahan dalam menyelenggarakan suatu program.

Bottom Up
1.    Kelebihan dari sistem Bottom Up Planning adalah
a) Peran masyarakat dapat optimal dalam memberikan masukan atau ide-ide kepada pemerintah dalam menjalakan suatu program.
b) Tujuan yang diinginkan oleh masyarakat akan dapat berjalan sesuai dengan keinginan masyrakat karena ide-idenya berasal dari masyarakat itu sendiri sehingga masayarakat bisa melihat apa yang diperlukan dan apa yang diinginkan.
c) Pemerintah tidak perlu bekerja secara optimal dikarenakan ada peran masyarakat lebih banyak.
d) Masyarakat akan lebih kreatif dalam mengeluarkan ide-ide yang yang akan digunakan dalam suatu jalannya proses suatu program.
2.    Kelemahan Bottom Up Planning adalah
a) Pemerintah akan tidak begitu berharga karena perannya tidak begitu besar.
b) Hasil dari suatu program tersebut belum tentu biak karena adanya perbadaan tingkat pendidikan dan bisa dikatakn cukup rendah bila dibanding para pegawai pemerintahan.
c) Hubungan masyarakat dengan pemerintah tidak akan berlan lebih baik karena adanya silih faham atau munculnya ide-ide yang berbeda dan akan menyebabkan kerancuan bahkan salah faham antara masyarakat dengan pemerintah dikarenakan kurang jelasnya masing-masing tugas dari pemerintah dan juga  masyarakat.
            Bila dilihat dari kekurangan serta kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing sistem tersebut maka sitem yang dianggap paling baik adalah suatu sistem gabungan dari kedua janis sistem tersebut karena banyak sekali kelebihan yang terdapat didalamya antara lain adalah selain masyarakat mampu berkreasi dalam mengembangkan ide-ide mereka sehingga mampu berjalan beriringan bersama dengan pemerintah sesuai dengan tujuan utama yang diinginkan dalam mencapai kesuksesan dalam menjalankan suatu program tersebut.
Musrenbang
            Perencanaan Pembangunan daerah melalui Musrenbang merupakan sarana untuk menumbuhkembangkan prakarsa dan peranaktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan (Bottom Up Planning) yang secara mekanisme dan fungsional dengan kegiatan merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah, menggerakan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu dan menumbuhkan kondisi dinamis antara masyarakat. Pelaksanaan Musrenbang pada tingkat Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2010, menunjukkan hasil yang kurang maksimal, hal ini tercermin dari prioritas kegiatan pembangunan yang menjadi keinginan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan tidak sepenuhnya menjadi prioritas dan muncul di APBD, sehingga hasil musrenbang tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Melalui penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan pembangunan hasil Musrenbang dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pembangunan hasil Musrenbang tersebut. Penjelasan hasil penelitian ini adalah pelaksanaan musrenbang sudah terlaksana dengan baik, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini dikarenakan pada tahapan yang lebih tinggi, yaitu musrenbang kabupaten, prioritas usulan kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing desa/kelurahan harus disingkronkan dengan program pembangunan SKPD yang notabene bersifat Top-Down. Pada tahap musrenbang SKPD ini terdapat usulan dari musrenbang kecamatan yang akhirnya tidak masuk dalam program pembangunan yang tercantum dalam APBD Kabupaten Sanggau, karena usulan masyarakat harus bersaing dengan program SKPD yang sudah lebih matang, terukur dengan baik. Kurang makismalnya musrenbang tersebut dipengaruhi oleh faktor keakuratan usulan kegiatan, faktor minimnya pendampingan, faktor kurangnya transparansi pelaksanaan musrenbang, dan faktor anggaran.





BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.    Hasil wawancara narasumber
Hasil wawancara narasumber di RT 03 RW 07 Desa Banjarwaru
            Warga di wilayah ini telah mengetahui tentang MUSRENBANG, karena sudah ada sosialisasi dan sering berkomunikasi dengan setiap warga. Dan juga warga di wilayah ini selalu ikut serta dalam setiap musyawarah yang dilakukan di tingkat RT. Mereka selalu mengajukan pembangunan yang dibutuhkan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini masyarakat mengajukan pembangunan MCK.
            MCK merupakan hal penting di desa banjarwaru, khusunya di RT 03 RW 07. Di daerah ini masyarakat masih sangat membutuhkan adanya MCK, karena tidak semua warga di wilayah ini memiliki MCK sendiri. Sehingga pengajuan pembangunan MCK di wilayah ini dianggap penting. Sebenarnya di wilayah ini ada tiga titik pemukiman yang membutuhkan MCK umum, namun mereka memprioritaskan untuk mengajukan satu MCK umum terlebih dahulu.
            Pembangunan MCK di wilayah ini sudah diajukan sejak tahun 2010. Namun sampai tahun ini, pembangunan tersebut masih belum terlaksana. Narasmber selaku ketua RT ini telah melakukan upaya agar pembangunan MCK ini dapat segera terlaksana, warga di wilayah ini juga sudah mengumpulkan tandatangan untuk pembangunan MCK tersebut.
            Wilayah ini bukan hanya sekali mengajukan pembangunan, ini merupakan kesekian kalinya. Biasanya pengajuan pembangunan sarana dan prasaran masyarakat tidak terlambat, selalu sesuai dengan jadwalnya. Namun pengajuan kali ini mengalami keterlambatan. Warga di wilayah ini tidak dapat berbuat banyak, mereka hanya dapat menunggu turunnya dana anggaran untuk pembangunan MCK di wilayah mereka.
Hasil wawancara dengan narasumber di RT 02 RW 09
            ( Bapak Eman Kepala RT 02 RW 09, desa Banjarwaru) di wilayah ini terdapat 39 kartu keluarga yang terdaftar. Dan di wilayah ini warga telah mengetahui tentang MUSRENBANG. Pada tahun 2013 warga wilayah ini mengajukan untuk perbaikan MCK yang sudah ada. Kondisi MCK yang sudah tidak layak pakai mendorong warga untuk mengajukan perbaikan MCK. Selain itu wilayah ini juga mengajukan pembangunan MCK.
.           Di wilayah ini juga tidak semua warga memiliki MCK sendiri. Wilayah ini sendiri merupakan salah satu wilayah desa banjarwaru yang sulit mendapatkan air. Warga harus mengambil air di suatu sumber air, dan mereka harus bergiliran untuk mengambil di sumber air tersebut. Sejak pagi hari hingga sore hari sumber air yang ada telah dikunjungi warga untuk mendapatkan air.
            Sebelumnya wilayah ini pernah mengajukan program lain, namun memang pembangunan dan perbaikan MCK yang diajukan saat itu masih belum terwujud sampai sekarang.
            Pembangunan MCK sangatlah penting untuk memenuhi kebutuhan warga di wilayah ini. Upaya pun telah dilakukan narasumber selaku ketua RT wilayah ini, namun masih belum juga terealisasi.Warga berharap agar MCK tersebut dapat segera dibangun dan diperbaiki. Warga sangat membutuhkan adanya MCK yang layak pakai.





BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Dari hasi observasi dan wawancara langsung yang telah dilakukan, ternyata memang Implemntasi MUSRENBANG khususnya pembangunan MCK umum di Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor ini belum terlaksana. Mungkin ada hambatan-hambatan yang menyebabkan pengajuan dari dua wilayah yang diteliti belum terlaksana. Hambatan tersebut mungkin muncul dari pihak pemerintah pusat yang belum memberikan dana untuk pembangunan Desa.
            Pemerintah seharusnya cepat tanggap dalam menangani masalah dan kebutuhan yang ada di masyarakat. Dengan pelaksanaan MUSRENBANG ini, pemerintah pusat dapat mengetahui kebutuhan yang ada di setiap wilayah. Namun kita juga tidak dapat menyalahkan pemerintah begitu saja, mungkin memang dana tersebut belum turun sehingga belum dapat disampaikan kepada daerah.
            Pihak masyarakat juga harus sabar dan harus tetap aktif dalam proses MUSRENBANG. Meskipun mungkin mengalami keterlambatan, bukan berarti masyarakat tidak peduli atau tidak ikut serta dalam MUSRENBANG selanjutnya. Karena pemerintahan akan berjalan baik jika ada dukungan dari masyarakatnya itu sendiri.





BAB V
DAFTAR PUSTAKA

Jurnal skripsi Sukmanegara D. 9610702 FISIP UNIDA “perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa dalam pembangunan fisik desa”
http://www.bappenas.go.id/print/311/perencanaan-menurut-proseshirarki-penyusunan
http://perencanaan.ipdn.ac.id/kajian-perencanaan/kajian-perencanaan
Undang-Undang Nomor  25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional