.

Selamat datang di blog wira lesmana add twitter @wirabogor IG : wira.lesmana E-mail wira.lesmana22@gmail.com

Sunday, 14 June 2020

Skripsi Implementasi

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 11 TAHUN 2012 DALAM PENATAAN MINIMARKET
Wira Lesmana1, Rita Rahmawati2, Muhamad YGG Seran3.
1Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Djuanda, Jl Tol Ciawi No 1, Kotak Pos 35 Bogor 16770.
2Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Djuanda, Jl Tol Ciawi No 1, Kotak Pos 35 Bogor 16770.
3Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Djuanda, Jl Tol Ciawi No 1, Kotak Pos 35 Bogor 16770.
aKorespondensi: Wira Lesmana. HP: 08569870922; E-mail: wira.lesmana@unida.ac.id
(Diterima Oleh Dewan Redaksi: )
(Dipublikasikan Oleh Dewan Redaksi: )

ABSTRAK
Seiring pertumbuhan jumlah penduduk, usaha minimarket yang terus bertambah dan masih adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Dalam Penataan Minimarket di Kabupaten Bogor.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012 Dalam Penataan Minimarket, untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam implementasi dan menganalisis upaya untuk mengatasi hambatan tersebut.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan model implementasi kebijakan Merile S. Grindle yang menyatakan bahawa keberhasilan sebuah kebijakan akan dipengaruhi oleh dua variabel besar yaitu isi kebijakan dan lingkungan kebijakan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan Kuantitatif dan berfokus pada prespektif implementers. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan  menggunakan perhitungan Weight Mean Score (WMS).
Hasil dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012 dalam penataan minimarket diperoleh skor rata-rata sebesar 3,24 menurut penafsiran berada pada kategori sedang. Hasil ini menunjukkan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut belum sepenuhnya di implementasikan. Masih banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diantaranya tidak sesuainya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012 dalam pasal 7 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 dalam pasal 5 yaitu dalam hal memberikan analisis kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, ada 320 minimarket yang belum berizin, ada sekitar 20% minimarket yang melanggar pasal 9 tentang waktu operasional dan ada 7 kecamatan yang melebihi kuota pendirian minimarket. Hal ini terjadi di karenakan kurang singkronnya pengambil keputusan diantara beberapa lembaga yang berwenang, faktor sumber daya manusia yang masih kurang dan faktor tingkat kepatuhan dan daya tangkap pelaksana kebijakan yang masih lemah. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah adalah dengan melakukan penertiban minimarket, moratorium pendirian minimarket dan disesuaikannya isi kebijakan pasal 7 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 pasal 5.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Penataan Minimarket.