.

Selamat datang di blog wira lesmana add twitter @wirabogor IG : wira.lesmana E-mail wira.lesmana22@gmail.com

Tuesday, 26 January 2021

MENEMANI MAYAT SELAMA 40 HARI

MENEMANI MAYAT SELAMA 40 HARI

Alkisah seorang Konglomerat yang sangat kaya raya menulis surat wasiat: "Barang siapa yang mau menemaniku selama 40 hari di dalam kubur setelah aku mati nanti, akan aku beri warisan separuh dari harta peninggalanku."

Lalu ditanyakanlah hal itu kepada anak-anaknya apakah mereka sanggup menjaganya di dalam kubur nanti.
Tapi anak-anaknya menjawab, "Mana mungkin kami sanggup menjaga ayah, karena pada saat itu ayah sudah menjadi mayat."

Keesokan harinya, dipanggillah semua adik-adiknya. Dan beliau kembali bertanya, “Adik-adikku, sanggupkah diantara kalian menemaniku di dalam kubur selama 40 hari setelah aku mati nanti? Aku akan memberi setengah dari hartaku!"

Adik-adiknya pun menjawab, “Apakah engkau sudah gila? Mana mungkin ada orang yang sanggup bersama mayat selama itu di dalam tanah.”

Lalu dengan sedih Konglomerat tadi memanggil ajudannya, untuk mengumumkan penawaran istimewanya itu ke se antero negeri.

Akhirnya, sampai jugalah pada hari di mana Konglomerat tersebut kembali ke Rahmatullah. Kuburnya dihias megah laksana sebuah peristirahatan termewah dengan semua perlengkapannya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, seorang Tukang Kayu yang sangat miskin mendengar pengumuman wasiat tersebut. Lalu Tukang Kayu tersebut dengan tergesa-gesa segera datang ke rumah Konglomerat tersebut untuk memberitahukan kepada ahli waris akan kesanggupannya.

Keesokan harinya dikebumikanlah jenazah Sang Konglomerat. Si Tukang Kayu pun ikut turun ke dalam liang lahat sambil membawa Kapaknya. Yang paling berharga dimiliki si Tukang Kayu hanya Kapak, untuk bekerja mencari nafkah.

Setelah tujuh langkah para pengantar jenazah meninggalkan area pemakaman, datanglah Malaikat Mungkar dan Nakir ke dalam kubur tersebut.

Si Tukang kayu menyadari siapa yang datang, ia segera agak menjauh dari mayat Konglomerat. Di benaknya, sudah tiba saatnya lah si Konglomerat akan diinterogasi oleh Malaikat Mungkar dan Nakir.

Tapi yang terjadi malah sebaliknya, Malaikat Mungkar-Nakir malah menuju ke arahnya dan bertanya, "Apa yang kau lakukan di sini?"

Aku menemani mayat ini selama 40 hari untuk mendapatkan setengah dari harta warisannya", jawab si Tukang kayu.

Apa saja harta yang kau miliki?", tanya Mungkar-Nakir.
"Hartaku cuma Kapak ini saja, untuk mencari rezeki", jawab si Tukang Kayu.

Kemudian Mungkar-Nakir bertanya lagi, "Dari mana kau dapatkan Kapakmu ini?"
"Aku membelinya", balas si Tukang Kayu.
Lalu pergilah Mungkar dan Nakir dari dalam kubur tersebut.

Besok di hari kedua, mereka datang lagi dan bertanya, "Apa saja yang kau lakukan dengan Kapakmu?"
"Aku menebang pohon untuk dijadikan kayu bakar, lalu aku jual ke pasar", jawab tukang kayu.

Di hari ketiga ditanya lagi, "Pohon siapa yang kau tebang dengan Kapakmu ini?"
"Pohon itu tumbuh di hutan belantara, jadi ngak ada yang punya", jawab si Tukang Kayu.
"Apa kau yakin?", lanjut Malaikat.
Kemudian mereka menghilang.

Datang lagi di hari ke empat, bertanya lagi "Adakah kau potong pohon-pohon tersebut dengan Kapak ini sesuai ukurannya dan beratnya yang sama untuk dijual?"
"Aku potong dikira-kira saja, mana mungkin ukurannya bisa sama rata", tegas tukang kayu.

Begitu terus yang dilakukan Malaikat Mungkar Nakir, datang dan pergi sampai tak terasa sekarang 39 hari sudah. Dan yang ditanyakan masih berkisar dengan Kapak tersebut.

Di hari terakhir yang ke 40, datanglah Mungkar dan Nakir sekali lagi bertemu dengan Tukang kayu tersebut. Berkata Mungkar dan Nakir, "Hari ini kami akan kembali bertanya soal Kapakmu ini".

Belum sempat Mungkar-Nakir melanjutkan pertanyaannya, si Tukang kayu tersebut segera melarikan diri ke atas dan membuka pintu kubur tersebut. Ternyata di luar sudah banyak orang yang menantikan kehadirannya untuk keluar dari kubur tersebut.

Si Tukang Kayu dengan tergesa-gesa keluar dan lari meninggalkan mereka sambil berteriak, "Kalian ambil saja semua bagian harta warisan ini, karena aku sudah tidak menginginkannya lagi."

Sesampai di rumah, si Tukang Kayu berkata kepada istrinya, "Aku sudah tidak menginginkan separuh harta warisan dari mayat itu. Di dunia ini harta yang kumiliki padahal cuma satu Kapak ini, tapi Malaikat Mungkar-Nakir selama 40 hari yang mereka tanyakan dan persoalkan masih saja di seputar Kapak ini. Bagaimana jadinya kalau hartaku begitu banyak? Entah berapa lama dan bagaimana aku menjawabnya."
------
Dari Ibnu Mas’ud RA dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda, "Tidak akan bergerak tapak kaki anak Adam pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang 5 perkara, yaitu umurnya untuk apa dihabiskannya, masa mudanya kemana dipergunakannya, hartanya darimana ia memperolehnya dan kemana dibelanjakannya, ilmunya sejauh mana diamalkan?" (HR. Turmudzi)

Rasulullah S.A.W bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)

Sunday, 14 June 2020

Skripsi Implementasi

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 11 TAHUN 2012 DALAM PENATAAN MINIMARKET
Wira Lesmana1, Rita Rahmawati2, Muhamad YGG Seran3.
1Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Djuanda, Jl Tol Ciawi No 1, Kotak Pos 35 Bogor 16770.
2Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Djuanda, Jl Tol Ciawi No 1, Kotak Pos 35 Bogor 16770.
3Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Djuanda, Jl Tol Ciawi No 1, Kotak Pos 35 Bogor 16770.
aKorespondensi: Wira Lesmana. HP: 08569870922; E-mail: wira.lesmana@unida.ac.id
(Diterima Oleh Dewan Redaksi: )
(Dipublikasikan Oleh Dewan Redaksi: )

ABSTRAK
Seiring pertumbuhan jumlah penduduk, usaha minimarket yang terus bertambah dan masih adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Dalam Penataan Minimarket di Kabupaten Bogor.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012 Dalam Penataan Minimarket, untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam implementasi dan menganalisis upaya untuk mengatasi hambatan tersebut.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan model implementasi kebijakan Merile S. Grindle yang menyatakan bahawa keberhasilan sebuah kebijakan akan dipengaruhi oleh dua variabel besar yaitu isi kebijakan dan lingkungan kebijakan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan Kuantitatif dan berfokus pada prespektif implementers. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan  menggunakan perhitungan Weight Mean Score (WMS).
Hasil dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012 dalam penataan minimarket diperoleh skor rata-rata sebesar 3,24 menurut penafsiran berada pada kategori sedang. Hasil ini menunjukkan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut belum sepenuhnya di implementasikan. Masih banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diantaranya tidak sesuainya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012 dalam pasal 7 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 dalam pasal 5 yaitu dalam hal memberikan analisis kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, ada 320 minimarket yang belum berizin, ada sekitar 20% minimarket yang melanggar pasal 9 tentang waktu operasional dan ada 7 kecamatan yang melebihi kuota pendirian minimarket. Hal ini terjadi di karenakan kurang singkronnya pengambil keputusan diantara beberapa lembaga yang berwenang, faktor sumber daya manusia yang masih kurang dan faktor tingkat kepatuhan dan daya tangkap pelaksana kebijakan yang masih lemah. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah adalah dengan melakukan penertiban minimarket, moratorium pendirian minimarket dan disesuaikannya isi kebijakan pasal 7 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 pasal 5.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Penataan Minimarket.

Mutiara Sore

السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
                                                          
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah. Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab,
أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ
”Amalan yang rutin (kontinu), walaupun sedikit.”


Semoga dengan Kakak Peduli dan Menolong Anak-anak Yatim yg ada di @PesantrenYatim dengan Istiqomah, Kakak Donatur Semuanya menjadi Hamba Allah yang dicintai😊
Aamiin Yaa Rabb🤲

Kakak donatur yang Allah muliakan berikut progres @PesantrenYatim pekan ini:


1.👨‍💼Anak-anak Santri Akan Kembali Ke Pondok Tanggal 25 Juni, dirumah mereka membantu Pekerjaan ibu dan keluarga mereka yg masih ada. Namun biaya makan santri selama liburan masih ditanggung Pesantren kak😊

2. 🏚InsyaAllah akan ada pemukiman yang bisa kakak Miliki disekitar pondok, hasil penjualan kavlingnya akan digunakan untuk Pembangunan Masjid. Info wa.me/6281380409009


3.🌴Alhamdulillah Pesantren Berhasil dalam mengembangkan Kebun Hidroponik, insyaAllah akan dibangun dalam Kapasitas Lebih Besar secara Bertahap untuk kemandirian pondok. Dibutuhkan dana sedikitnya Rp 50jt kak

✅Yuk Wakaf Kebun Hidroponik kak agar pesantren bisa lebih Mandiri😊
Wakaf Bisa Atas Nama Orang Tua
Info https://wa.me/6281363662003

4. 🚩Alhamdulillah Yayasan Cinta Dakwah Mendapatkan Bimbingan Langsung dari PT Fiona Agri Sosio dalam Program Penanaman Jahe Merah, yang InsyaAllah kedepannya untuk mendukung memandirian Pesantren


5.🕌 Progres Pembangunan Masjid Pesantren sudah Mulai Kembali dilakukan, Alhamdulillah sedang Pemasangan dingding dengan bata merah kak

MasihTerbuka Wakaf pembangunan Masjid Pesantren
👉Semen Rp.60.000/sak.
👉Pasir Rp. 300.000/kubik
👉Wakaf Umum Nominal Tidak Ditentukan
👉Wakaf Granit Rp 200.000/M²
Info Wakaf Masjid
 https://wa.me/6281363662001


6.💟 Alhamdulillah Sawah Pesantren Kembali Panen kak, ini adalah sawah dari Program Wakaf Produktif Lahan Pertanian😊

7.👍Kami Belajar Hidroponik ke salah satu perusahaan Besar di sukabumi, semoga kami bisa juga mengembangkan hidroponik dalam kapasitas besar untuk kemandirian pondok kak😊

8.📖Alhamdulillah Al Quran Wakaf Khusus Para Penghafal Al Quran akan segera di distribusikan, Yuk Kak Wakaf Al Quran yang hanya akan diberikan ke Penghafal Al Quran agar dipastikan dibaca dan menjadi pahala mengalir😊 Rp 150.000/Al Quran sudah termasuk biaya distribusi
Info Wakaf wa.me/628118462006


9. Hewan Qurban Persiapan Idul Adha sudah Ada dikandang Pondok kak, silahkan Bila kakka Mau Berqurban bisa di Kami
Info Harga Hewan Qurban
Wa.me/6281295036371

.
Semoga Allah Mengumpulka  kita disurga karena sudah Berjamaah membangun Tempat Terbaik untuk Membina Anak-anak Yatim.

Ditunggu ya kak kunjungannya😊

Jangan Lupa Bergabung di Channel Telegram Kak untul dapat Update Pesantren
👉 t.me/PesantrenYatimID

Wednesday, 10 April 2019

Contoh SIRKULER


KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
(DALAM SIRKULER)
SEBAGAI PENGGANTI DARI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM



----------------------------------------- PT. xxxx ----------------------------------------
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang Anggaran Dasarnya dimuat  akta tertanggal--- dua belas Mei tahun dua ribu tujuh belas (12-5-2017) Nomor 23, yang dibuat ----------------dihadapan xxx, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Bogor, dan telah -----memperoleh Pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik -----------Indonesia tertanggal dua belas Mei tahun duaribu tujuh belas (12-5-2017) Nomor :--------AHU-xxx.01.01.TAHUN 2017, selanjutnya  disebut “Perseroan”.---------------------------



-Bahwa Para Pemegang Saham dalam Perseroan terdiri dari :-------------------------------------


1.      Tuan xxx, lahir di xxx pada tanggal enam Maret tahun seribu sembilanratus delapanpuluh lima (6-x-1985), Swasta, bertempat tinggal di  Kota Tangerang Selatan, Jalan Senayan Utama xxx, Rukun Tetangga 00x, Rukun Warga 0x, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Provinsi Banten, pemegang Nomor Induk Kependudukan Nomor : 36xxx, Warga Negara Indonesia.--------------------------------------------------------
-dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku pemilik 1.500 (seribu lima ratus) saham dalam Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------

2.      Nyonya xxx, lahir di Jakarta pada tanggal duapuluh dua Desember tahun seribu sembilan ratus sembilanpuluh (xx-xx-1990), swasta, bertempat tinggal tinggal di Kota Tangerang Selatan, Jalan Senayan xx xx, Rukun Tetangga 00x, Rukun Warga 0xx, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Provinsi Banten, pemegang Nomor Induk Kependudukan Nomor : 367xx, Warga Negara Indonesia.--------------------
-dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku pemilik 1.500 (seribu lima ratus) saham dalam Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------

3.      Tuan xx, lahir di Jakarta pada tanggal tigabelas Agustus tahun ----seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan (xx-xx-1978), swasta, bertempat tinggal di --Kota Medan, Jalan xxx, Kelurahan xx, Kecamatan x, Provinsi Sumatera Utara, pemegang Nomor Induk Kependudukan Nomor :
12xx, Warga Negara Indonesia.--------------------------------------------------------
-dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku pemilik 1.500 (seribu lima ratus) saham dalam Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------

4.      Tuan xx, lahir di Jakarta pada tanggal dua puluh Maret tahun ---------------
seribu sembilanratus delapanpuluh lima (xx-x-1985), swasta, bertempat tinggal di --- Jakarta, Jalan Kebagusan I, Rukun Tetangga 00x, Rukun  Warga 00x, Kelurahan ------Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pemegang Nomor Induk---- Kependudukan Nomor : 31xx, Warga Negara Indonesia.--------------------
-dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku pemilik 50 (lima puluh) saham dalam Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------------------------

1.      Tuan xx, lahir di Jakarta, pada tanggal dua puluh satu Desember seribu sembilanratus tujuh puluh (xx-xx-1970), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan xx, Rukun Tetangga 0xx, Rukun Warga 0xx, Kelurahan Rawa------- Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Nomor Induk ---------------Kependudukan  nomor : 317xxx, Warga Negara Indonesia.--------------------
-dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku pemilik 150 (seratus lima puluh) saham dalam Perseroan;----------------------------------------------------------------------------

6.   Tuan xx, lahir di Jakarta pada tanggal Sembilan Juni tahun seribu------------ sembilanratus tujuh puluh tujuh (xx-x-19x7), Swasta, bertempat tinggal di  Jakarta,----- Kampung Asem, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 009, Kelurahan Cijantung, -------Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pemegang Nomor Induk Kependudukan ----Nomor  3175xx, Warga Negara Indonesia.---------------------------------------------
-dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku pemilik 50 (lima puluh) saham dalam Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------------------------

7.      Tuan xxx, lahir di TG. Uban pada tanggal tiga belas Maret tahun----- seribu sembilanratus sembilan puluh empat (xx-xx-1994), swasta, bertempat tinggal--- di  Kota Batam, Batu Merah, Rukun Tetangga- 0xx, Rukun Warga 0xx, Kelurahan------ Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Provinsi Kepulauan Riau, pemegang Nomor--- Induk Kependudukan Nomor 21xx, Warga Negara Indonesia.-------------
-dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku pemilik 150 (seratus lima puluh) saham dalam Perseroan;----------------------------------------------------------------------------


8.      Tuan xxx, lahir di Jakarta pada tanggal dua puluh enam Juli------- tahun seribu sembilanratus delapan puluh delapan (xx-xx-1988), Swasta, bertempat-- tinggal di  Kota Tangerang Selatan, Jalan Senayan xx--------- Bintaro Jaya Sektor IX, Rukun Tetangga 0xx, Rukun Warga 0xx, Kelurahan Pondok---- Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Provinsi Banten, pemegang Nomor Induk ----------Kependudukan Nomor 36xx, Warga Negara Indonesia.----------------------
-dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku pemilik 100 (seratus) saham---- dalam Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------------------------











- yang dalam hal ini adalah merupakan seluruh pemegang saham perseroan, yang ----mewakili seluruhnya jumlah saham yang dikeluarkan oleh perseroan yaitu sebanyak----- 5.000  saham masing-masing bernilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya -------bersama-sama disebut “Para Pemegang Saham”.------------------------------------------------------
-Sedangkan :
1.      Tuan xxxx, lahir di Kisaran, pada tanggal sepuluh Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (xx-xx-1989), Swasta, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan xx Selatan III xx Nomor x, Rukun Tetangga 0xx, Rukun Warga 0xx, Kelurahan CIgadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, pemegang Nomor Induk Kependudukan  nomor : 327xx, Warga Negara Indonesia.----------------------------------------------------------------------------------
- dalam hal ini bertindak selaku undangan lisan dalam Perseroan;---------------------------


-Para Pemegang Saham menyatakan hal-hal sebagai berikut :------------------------------------


-Bahwa susunan pengurus terakhir perseroan sesuai dengan akta perubahan tertanggal tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan belas (xx-xx-2018) Nomor xx, yang dibuat dihadapan xxx, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Bogor, adalah sebagai :------------
                  - Direktur  Utama      :  Tuan xx, tersebut;----------------------------------------------
- Direktur                    :  Tuan xx, tersebut;----------------------------------
                              - Komisaris Utama    : Nyonya xx, tersebut;-----------------------------------
- Komisaris                 : Tuan xx, tersebut;-----------------------------------
- Komisaris                 : Tuan xx, tersebut;-----------------------------------------
- Komisaris                 : Tuan xx, tersebut;--------------------------------
- Komisaris                 : Tuan xx, tersebut;--------------------------------------------
- Komisaris                 : Tuan xx, tersebut;----------------------------------------------


-  Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat 4 atas Anggaran Dasar Perseroan, keputusan para pemegang saham mempunyai kekuatan yang sama dengan Keputusan yang ---------diambil sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------------------------------------














-  Bahwa para pemegang saham telah sepakat dan setuju untuk :-------------------------------

I.            Menyetujui masuknya Tuan xxx, tersebut, baik selaku  pengurus maupun selaku pemegang saham dalam dalam Perseroan;----------------------------------
II.         Menyetujui pengalihan/pelepasan 150 (seratus lima puluh) saham dalam Perseroan  milik  Tuan xx,  tersebut, kepada Tuan xx, tersebut;----------
III.         Menyetujui pengalihan/pelepasan 150 (seratus lima puluh) saham dalam Perseroan  milik  Tuan xx,  tersebut, kepada Tuan xx, tersebut;-----------------------
IV.         Menyetujui pengalihan/pelepasan 100 (seratus) saham dalam Perseroan  milik  Tuan xx,  tersebut, kepada Tuanxx, tersebut;----------------------
V.         Menyetujui pengalihan/pelepasan 50 (lima puluh) saham dalam Perseroan  milik  Tuan xx,  tersebut, kepada Tuan xx, tersebut;---------------
VI.         Menyetujui pengalihan/pelepasan 50 (lima puluh) saham dalam Perseroan  milik  Tuan xx,  tersebut, kepada Tuan xx, tersebut;----------------
VII.         Menyetujui pengalihan/pelepasan 650 (enam ratus lima puluh) saham dalam Perseroan  milik  Tuan xx, tersebut, kepada Tuan xx, tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
VIII.         Menyetujui pengalihan/pelepasan 350 (tiga ratus lima puluh) saham dalam Perseroan  milik  Tuan xx,  tersebut, kepada Tuan xx, tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------
IX.         Menyetujui pengalihan/pelepasan 250 (dua ratus lima puluh) saham dalam Perseroan  milik  Nyonya xx,  tersebut, kepada Tuan xx, tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------


 -Untuk selanjutnya setelah dilaksanakan pengalihan/pelepasan saham tersebut----------
      diatas maka susunan para pemegang saham yang baru dalam Perseroan ini ditulis-
      dan berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

a.     Tuan Ixxx, tersebut sebanyak 1.250 -----------------------------------------------------(seribu dua ratus lima puluh)  saham atau sebesar --------–-----------------------------------
Seratus dua puluh lima juta rupiah ................................. Rp.    125.000.000.00
b.     Nyonya xx, tersebut sebanyak-
1.250 (seribu dua ratus lima puluh)  saham atau sebesar --
Seratus dua puluh lima juta rupiah.................................. Rp.    125.000.000.00
c.     Tuan xx, tersebut sebanyak-
1.250 (seribu dua ratus lima puluh)  saham atau sebesar-
Seratus dua puluh lima juta rupiah...............................    Rp.    125.000.000.00
d.     Tuan xx, tersebut sebanyak-
1.250 (seribu dua ratus lima puluh)  saham atau sebesar-
Seratus dua puluh lima juta rupiah...............................    Rp.    125.000.000.00








III. Menyetujui pemberhentian seluruh pengurus perseroan yang lama dan -------------------
     mengangkat Pengurus perseroan yang baru, kepada pengurus perseroan yang ------
     lama perseroan telah Memberikan perhitungan pelunasan dan  pemberesan ----------
     (acquit et de charge) sehingga terhitung sejak tanggal hari ini sebagaimana ----------
     tersebut dibawah ini tidak lagi memiliki hak dan tanggung jawab kepada ---------------
     perseroan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    -dan selanjutnya pengurus perseroan yang baru dalam perseroan ini adalah sebagai
    berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                              - Direktur  Utama      :  Tuan xx, tersebut;------------------------------------
- Direktur                    :  Tuan xx, tersebut;------------------------
- Direktur                    :  Tuan xx, tersebut;--------------------
                                          - Komisaris Utama    : Nyonya xx, tersebut;-------------------------
               
-Bahwa para pemegang saham memberi kuasa kepada : Tuan xx
baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan diberikan hak untuk memindahkan kekuasaan (subsitusi) ini kepada orang lain untuk menyatakan kembali hasil keputusan yang diuraikan tersebut diatas dalam suatu akta Notaris agar menjadi otentik, oleh karena itu berhak menghadap dihadapan notaries, pejabat yang berwenang guna untuk memberikan penjelasan, keterangan, mengajukan dan memberitahukan perubahan ini kepada instrsnsi terkait maupun menambah/mengurangi/memperbaikai termasuk membuat penegasannya, singkatnya melakukan dan mengerjakan segala tindakan hukum yang dianggap baik dan berguna yang diperlukan demi maksud dan tujuan sebagaimana telah diuraikan diatas sesuai dengan Perundang undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku, tidak ada yang dikecualikan.

Demikian Keputusan Para Pemegang Saham dibuat dan oleh para pemegang saham Perseroan ditandatangani pada tanggal yang diuraikan dibawah ini. -------------------------

           

















Jakarta,  xxx
Yang Menyatakan,



Tuan xxx

Materai
Tuan xxx


Nyonya xxx


Tuan xx


Tuan xx


Tuan xx


Tuan xx


Tuan xx


Tuan xx


Penerima kuasa





Tuan xxx









PERNYATAAN PENGALIHAN DAN PELEPASAN SERTA PENYERAHAN
HAK ATAS SAHAM  DENGAN KUASA

- Pada hari ini,

- Kami yang bertandatangan dibawah ini :-----------------------------------------------------------------
 
1.      Tuan xx, lahir di Ngawi pada tanggal dua puluh sembilan April tahun-- seribu sembilanratus delapan puluh empat (xx-4-1984), swasta, bertempat tinggal di  Kabupaten xx, xxg, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, ------------Kelurahan Pucangan, Kecamatan Nge, Provinsi Jawa Timur, pemegang ---------Nomor Induk Kependudukan Nomor  3521022xxx, Warga Negara Indonesia, selaku pemilik 150 saham dalam Perseroan yang akan disebut dalam surat ini;
-untuk selanjutnya secara bersama-sama  disebut :-----------------------------------------------------
-------------------------------------------------PIHAK PERTAMA--------------------------------------------------------
-Dengan ini menyatakan melepaskan dan menyerahkan sebanyak 150 saham dengan nilai nominal masing-masing saham @Rp. 100.000,- dalam Perseroan Terbatas : ------------
----------------------------------------- PT. CxjS IN BEH ----------------------------------------
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang Anggaran Dasarnya dimuat  akta tertanggal--- dua belas Mei tahun dua ribu tujuh belas (12-5-2017) Nomor 00, yang dibuat ----------------dihadapan khNSxxAT ARIxxNG, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Bogor, dan telah -----memperoleh Pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik -----------Indonesia tertanggal dua belas Mei tahun duaribu tujuh belas (12-5-2017) Nomor :--------AHU-0xx5.AH.01.TAHUN 2017, selanjutnya disebut  “Saham-saham”, Kepada :
2.      Tuan M, lahir di Jakarta, pada tanggal dua puluh satu Desember seribu------ sembilanratus tujuh puluh (21-12-1970), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bojong Raya Nomor 1, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 004, Kelurahan Rawa------- Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Nomor Induk ---------------Kependudukan  nomor : 317301xx0001, Warga Negara Indonesia.---------------------untuk selanjutnya dalam hal ini disebut :---------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------PIHAK KEDUA------------------------------------------------------
-yang  dilangsungkan dan diterima dengan syarat syarat dan ketentuan sebagai --------berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------Pasal 1 -----------------------------------------------------------
-Pihak pertama dengan ini menyatakan telah melepaskan dan menyerahkan seluruh saham-saham miliknya dalam perseroan terbatas PT. XxRPS INSIA , berkedudukan di Jakarta Selatan, kepada dan Pihak Kedua dengan ini mengakui telah menerima penyerahan saham-saham dari Pihak Pertama, sehingga terhitung sejak tanggal penandatanganan surat ini maka segala keuntungan dan/ atau kerugian yang didapat atau  diderita dari saham-saham tersebut menjadi hak dan dipikul oleh Pihak Kedua.-------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------Pasal 2------------------------------------------------------------
-Pihak Pertama menjamin bahwa saham-saham tersebut memang benar miliknya dan  belum pernah diperjual-belikan kepada Pihak lain, tidak sedang digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apapun dan bebas dari sitaan.---------------------------------

---------------------------------------------------------Pasal 3------------------------------------------------------------
-Pihak Pertama bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran harga saham---------saham tersebut yang terhutang kepada Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 43-- kitab Undang-Undang Hukum  Dagang.---------------------------------------------------------------------
 
---------------------------------------------------------Pasal 4------------------------------------------------------------
-Pihak Pertama dengan ini memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Pihak Kedua, khusus untuk :------------------------------------------------------------------------------------------------
-Mewakili Pihak Pertama sepenuhnya dalam segala hal, urusan dan tindakan mengenai balik nama saham-saham tersebut sehingga tertulis atas namanya Pihak Kedua;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Mewakili Pihak Pertama dalam semua hak dan kewajiban yang dipunyai dan yang ditanggung oleh Pihak Pertama sebagai pemegang saham yang sah dari perseroa tersebut, memberitahukan hal pelepasan dan penyerahan hak atas saham ini kepada Direksi Perseroan, mencatatkan pelepasan dan penyerahan saham perseroan tersebut dalam daftar para pemegang saham perseroan, menerima surat saham yang bersangkutan berikut tanda-tanda dividen dan talon yang bersangkutan, melakukan segla tindakan hukum yang perlu berhubungan dengan balik nama saham yang bersangkutan atas nama Pihak Kedua, untuk keperluan tersebut di atas, memberikan keterangan-keterangan, membuat dan menandtangani semua surat-surat atau akta-akta dan selanjutanya melakukan semua tindakan hukum yangdianggap perlu, tidak ada yang dikecualikan.--------------------------------------------------------------------------------------------
-Mewakili Pihak Pertama dalam segala hal, dan menghadiri Rapat-Rapat  yang diadakan oleh perseroan, menerima deviden-deviden yang berkenaan serta melakukan segala tindakan-tindakan yang berhak dan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pertama selaku pemilik saham-saham tersebut, tidak ada yang dikecualikan.------
-Kuasa-kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak berakhir oleh karena sebab-sebab apapun termasuk sebab-sebab yang ditetapkan dlam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum- Perdata.-----------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------Pasal 5---------------------------------------------------------
-Segala biaya yang timbul dengan adanya surat ini, sepenuhnya ditanggung dan -------dipikul oleh Pihak Kedua.-------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------Pasal 6---------------------------------------------------------
-Segala hal yang mungkin timbul akibat serta pelaksanaan bersama ini, para Pihak------ memilih tempat tempat tinggal yang tetap dan tidak berubah di Kantor pengadilan ---NegeriJakarta Selatan.----------------------------------------------------------------------------------------------

-Selanjutnya guna keperluan Surat Pernyataan ini, kedua belah  Pihak menunjuk dan---- memberikan Kuasa penuh kepada : Tuan RA NA


-Untuk menghadap kepada seorang Notaris, agar seluruh isi surat ini dibuat menjadi----- bukti otentik, dan oleh karena demikan yang diberikan Kuasa, berhak menghadap -----dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, penjelasan, membuat, suruh --------membuat, menadatangani surat-surat, akta-akta pada umumnya, mengambil dan----- menerima hasilnya, membayar dan memberikan buktinya, singkatnya  melakukan ------segala tindakan hukum yang dianggap baik  dan berguna untuk mencapai maksud---- dan tujuan tersebut diatas.----------------------------------------------------------------------------------------

Demikian surat ini dibuat dan ditandatangani diatas bermaterai cukup pada hari dan-- tanggal  sebagaimana tercantum pada bagian awal surat ini untuk bukti dimana -------perlu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     Pihak Pertama                                                                            Pihak Kedua


MATERAI
                                                                  6.000


Tuan xxRAHTO                                                                Tuan MIN



Penerima Kuasa





Tuan WMANA















Monday, 17 April 2017

Pengalaman MCU Bank Mandiri

Bogor- (17/04), Pengalaman saya tes MCU posisi MKA Bank Mandiri pada tgl 17 April 2017, lokasinya di klinik sahid suherman tepatnya di lantai dasar apartemen istana dekat sahid hospital.. rute dari KRL Jabodetabek turun di stasiun karet, jalan kaki sekitar 15 menit atau naik ojek turun di aprtemen istna sahid atau sahid hospital...
Saya tiba di klinik tepat pukul 06:30 WIB, isi form pendaftaran lalu tunggu intruksi petugas, cek pertama di ukur tinggi dan berat badan juga tes buta warna di lantai 1.
Cek kedua diambil sample darah dan urine di lantai 2, urine dapat di simpan di tempat yang disediakan
Cek selanjutnya cek detak jantung dan sebagainya masih di lt.2
Cek ke 3 di ruang dokter umum di cek kondisi kesehatan dan riwayat kesehatan.
Masih di lantai 2.
Cek terakhir di lantai 1 yaitu tes Kondisi paru2
Selesai

Sunday, 12 February 2017

Aksi 112

Assalamualaikum.
Inti sari Tausiyah ulama aksi 112 masjid nasional Istiqlal 11-2-17 Jakarta Indonesia
1. Hidayat nur wahid ( Wakil ketua MPR RI)
70 persen umat islam di jakarta mengikuti aksi bela islam 212 dan 112
Mari berdoa agar umar islam dapat menang dan mengatasi segala kecurangan
2. Kiyai Sobri
Hari ini adalah hari raya surat al-maida ayat 51, semoga dengan memuliakan ayat al-quran doa kita bisa terkabul
Secara teori Ahok yang menistakan agama didukung kekuatan besar di luar sana ( borjuasi komperador/kekuatan imprealisme,red)
Namun Jika allah menurunkan rahmatnya maka tidak ada perkara yang sukar bagi kita, maka itu mari kita memohon rahmat dan magfiro agar umat islam diberikan kemenangan
3. Kiyai Rosyid abduallah syafi'i