TATA
TERTIB KONGRES
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS
DJUANDA BOGOR
2015
Pasal
1
STATUS
a. Kongres
merupakan musyawarah K M UNIDA yang dihadiri lembaga-lembaga mahasiswa anggota KM UNIDA dan seluruh mahasiswa
Universitas Djuanda.
b. Kongres
memegang kekuasaan tertinggi di KM UNIDA.
c. Kongres
diadakan 1 (satu) tahun sekali.
Pasal
2
WEWENANG
DAN KEKUASAAN
a. Menetapkan
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Djuanda yang selanjutnya disebut
AD/ART KM UNIDA dan Rancangan Program Kerja Bersama Keluarga Mahasiswa Universitas Djuanda yang selanjutnya
disebut PROKER KM UNIDA.
b. Memilih
Dewan Presidium dengan mekanisme yang ditentukan oleh peserta kongres.
c. Menentukan
program strategis jangka panjang..
Pasal
3
PESERTA
a. Peserta
penuh Kongres KM UNIDA terdiri dari anggota MPM UNIDA, Pengurus BEM KM UNIDA,
delegasi dari setiap Unit Kegiatan Mahasiswa UNIDA, Pengurus BEM Fakultas,
Pengurus Himjur / Himprodi.
b.
Peserta Peninjau Kongres KM UNIDA terdiri dari anggota DPM F
dan undangan.
Pasal
4
HAK
PESERTA
a. Peserta
penuh memiliki hak bicara dan hak suara
b. Peserta
peninjau hanya memiliki hak bicara
Pasal
5
KEWAJIBAN
PESERTA
a. Seluruh
peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian Kongres
b.
Peserta berkewajiban mendukung,
menciptakan suasana tertib, aman dan kondusif selama Kongres berlangsung
c. Peserta
berkewajiban mengisi daftar hadir Kongres
d. Peserta
yang hendak meninggalkan dan memasuki ruangan persidangan selama Kongres berlangsung,
harus melalui persetujuan pimpinan sidang
Pasal
6
SANKSI
a. Peserta
bisa kehilangan hak suaranya bila meninggalkan forum Kongres dalam jangka waktu
lebih dari 2 x 30 menit tanpa konfirmasi dengan pimpinan sidang
b. Peserta
dapat dikeluarkan dari forum Kongres oleh pimpinan sidang bila dipandang tidak
mengindahkan tata tertib dan etika sidang
Pasal
7
JENIS
SIDANG
a. Sidang
pendahuluan, yaitu sidang yang membahas susunan acara, tata tertib dan
pemilihan presidium sidang baru
b. Sidang
pleno, yaitu sidang yang membahas LPJ BEM KM UNIDA dan Amandemen AD/ART
c. Sidang
Komisi, yaitu sidang yang membahas Program
Kerja, Rekomendasi kerja dan Rekomendasi
keuangan
d. Sidang
Paripurna, yaitu Sidang yang mengesahkan seluruh keputusan Kongres dan
pemilihan ketua MPM periode selanjutnya
Pasal
8
PIMPINAN
SIDANG
a. Pimpinan
sidang berbentuk presidium, terdiri dari 3 orang
b. Sidang
pendahuluan dipimpin oleh Steering Commitee
c. Sidang
selanjutnya dipimpin oleh presidium baru
Pasal
9
QUORUM
a. Kongres
dinyatakan sah apabila dihadiri minimal oleh separuh ditambah 1 dari utusan
Lembaga Mahasiswa KM UNIDA
b. Apabila
pada ayat a tidak terpenuhi, maka Kongres diundur selambat-lambatnya 2 x 15
menit dan setelah itu dianggap sah
Pasal
10
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
a. Semua
keputusan diambil dengan cara mufakat
b. Jika
poin a tidak terpenuhi, dilanjutkan dengan lobying
c. Jika
poin b tidak terpenuhi, dilanjutkan dengan voting
Pasal
11
TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
diatur kemudian.