.

Selamat datang di blog wira lesmana add twitter @wirabogor IG : wira.lesmana E-mail wira.lesmana22@gmail.com

Monday, 20 July 2015

Tata Tertib Kongres



TATA TERTIB KONGRES
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR
2015

Pasal 1
STATUS
a.       Kongres merupakan  musyawarah K M UNIDA  yang dihadiri lembaga-lembaga mahasiswa  anggota KM UNIDA dan seluruh mahasiswa Universitas Djuanda.
b.      Kongres memegang kekuasaan tertinggi di KM UNIDA.
c.       Kongres diadakan 1 (satu) tahun sekali.


Pasal 2
WEWENANG DAN KEKUASAAN
a.       Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa  Universitas Djuanda yang selanjutnya disebut AD/ART KM UNIDA dan Rancangan Program Kerja Bersama Keluarga  Mahasiswa Universitas Djuanda yang selanjutnya disebut PROKER KM UNIDA.
b.      Memilih Dewan Presidium dengan mekanisme yang ditentukan oleh peserta kongres.
c.       Menentukan program strategis jangka panjang..

Pasal 3
PESERTA
a.       Peserta penuh Kongres KM UNIDA terdiri dari anggota MPM UNIDA, Pengurus BEM KM UNIDA, delegasi dari setiap Unit Kegiatan Mahasiswa UNIDA, Pengurus BEM Fakultas, Pengurus Himjur / Himprodi.
b.      Peserta Peninjau  Kongres KM UNIDA terdiri dari anggota DPM F dan undangan.

Pasal 4
HAK PESERTA
a.       Peserta penuh memiliki hak bicara dan hak suara
b.      Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara

Pasal 5
KEWAJIBAN PESERTA
a.       Seluruh peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian Kongres
b.      Peserta berkewajiban mendukung, menciptakan suasana tertib, aman dan kondusif selama Kongres berlangsung
c.       Peserta berkewajiban mengisi daftar hadir Kongres
d.      Peserta yang hendak meninggalkan dan memasuki  ruangan persidangan selama Kongres berlangsung, harus melalui persetujuan pimpinan sidang



Pasal 6
SANKSI
a.       Peserta bisa kehilangan hak suaranya bila meninggalkan forum Kongres dalam jangka waktu lebih dari 2 x 30 menit tanpa konfirmasi dengan pimpinan sidang
b.      Peserta dapat dikeluarkan dari forum Kongres oleh pimpinan sidang bila dipandang tidak mengindahkan tata tertib dan etika sidang

Pasal 7
JENIS SIDANG
a.       Sidang pendahuluan, yaitu sidang yang membahas susunan acara, tata tertib dan pemilihan presidium sidang baru
b.      Sidang pleno, yaitu sidang yang membahas LPJ BEM KM UNIDA dan Amandemen AD/ART
c.       Sidang Komisi, yaitu  sidang yang membahas Program Kerja, Rekomendasi  kerja dan Rekomendasi keuangan
d.      Sidang Paripurna, yaitu Sidang yang mengesahkan seluruh keputusan Kongres dan pemilihan ketua MPM periode selanjutnya

Pasal 8
PIMPINAN SIDANG
a.       Pimpinan sidang berbentuk presidium, terdiri dari 3 orang
b.      Sidang pendahuluan dipimpin oleh Steering Commitee
c.       Sidang selanjutnya dipimpin oleh presidium baru

Pasal 9
QUORUM
a.       Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri minimal oleh separuh ditambah 1 dari utusan Lembaga Mahasiswa KM UNIDA
b.      Apabila pada ayat a tidak terpenuhi, maka Kongres diundur selambat-lambatnya 2 x 15 menit dan setelah  itu dianggap sah

Pasal 10
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
a.       Semua keputusan diambil dengan cara mufakat
b.      Jika poin a tidak terpenuhi, dilanjutkan dengan lobying
c.       Jika poin b tidak terpenuhi, dilanjutkan dengan voting

Pasal 11
TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.