Secara
administratif, Desa Cipeuteuy termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Kabandungan,
Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat dan berbatasan dengan Desa Cihamerang,
di sebelah Selatan, Desa Kabandungan, di sebelah Timur Desa Ciasmara Kabupaten
Bogor di sebelah Utara dan Kabubaten Bogor di sebelah Barat.
Desa Cipeuteuy
terletak 35 kilometer dari Kabupaten Sukabumi dan 3 kilometer dari Kota Kecamatan.
Lokasinya yang cukup jauh dapat ditempuh dengan menggunakan colt atau bus jurusan Sukabumi–Bogor
hingga terminal Parung Kuda. Setelahnya hanya colt khusus menuju Desa
Cipeuteuy-lah yang akan mengantarkan hingga terminal Desa Cipeuteuy yang
letaknya hanya 100 meter dari Balai Desa Cipeuteuy.
Desa
Cipeuteuy membentuk desa tersendiri setelah terpisah dari Desa Kabandungan yang mengalami pemekaran pada tahun 1980 menjadi Desa Kabandungan dan Desa Cipeuteuy
yang terdiri dari 28 RT dan 4 RW. Desa Cipeuteuy melakukan pemekaran kembali
pada tahun 2006 menjadi 5 RW dengan tujuh RT pada masing-masing RW dan pada
tahun 2014 mengalami pemekaran kembali menjadi 36 RT dan 10 RW. Adapun
pembagian wilayah menurut penamaan secara lokal dikenal dengan wilayah Kampung
dan Dusun, dimana wilayah kampung merupakan bagian dari dusun itu sendiri.
Diketahui bahwa Desa Cipeuteuy terdiri dari 6 dusun dan 37 kampung, yakni Dusun
Arendah, Dusun Cipeuteuy, Dusun Cisarua, Dusun Leuwi Waluh I, Dusun Leuwi Waluh
II dan Dusun Pandan Arum.
Bentang
wilayah Desa Cipeuteuy berupa dataran tinggi berbukit dengan ketinggian 750-800
meter dibawah permukaan air laut (mdpl) dengan curah hujan rata-rata sebesar
2.600 mm3/tahun dan suhu rata-rata harian 24-32 derajat Celcius. Terletak di
sekitar kawasan hutan, Desa Cipeuteuy memiliki luas wilayah 3.756,6 hektar.
Luas daerah wilayah Desa Cipeuteuy yang terbesar adalah tanah perkebunan/Ex-HGU
yaitu seluas 583,100 hektar kemudian diikuti oleh tanah sawah seluas 505,775
hektar, tanah kering berjumlah 496,225 hektar, tanah kehutanan seluas 7,115
hektar dan tanah fasilitas umum seluas 5 hektar dengan total 1597,215 dan
sekitar 2159,385 hektar adalah milik Taman Nasional Gunung Halimun-Salak yang
sebelumnya adalah hutan produksi eks
Perum Perhutani, setelah keluarnya SK Menhut Nomor 175 tahun 2003.