.

Selamat datang di blog wira lesmana add twitter @wirabogor IG : wira.lesmana E-mail wira.lesmana22@gmail.com

Tuesday 5 July 2016

Analisis Dana Desa



Berdasarkan kajian yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015, dinilai memiliki sejumlah persoalan yang membuka celah tindak pidana korupsi. Setidaknya, ada 14 permasalahan yang dibagi dalam empat aspek. Yaitu aspek regulasi kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan dan aspek sumber daya manusia.
Persoalan pada aspek regulasi kelembagaan terlihat dari belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan keuangan desa, ditambah potensi tumpang tindih kewenangan Kementerian Desa (Kemendes) dengan Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa Kemendagri. Selanjutnya pada aspek tata laksana, terdapat lima persoalan. Yakni, kerangka waktu situs pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa, satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia, dan transparansi rencana penggunaan dan pertanggung jawaban APBDesa masih rendah. Selanjutnya pada aspek pengawasan, terdapat tiga potensi persoalan. Yakni efektivitas inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa mash rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah dan ruang lingkup evaluasi dari pengawasan yan dilakukan oleh camat belum jelas. Terakhir, pada aspek sumber daya manusia, terdapat potensi persoalan yakni tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi kerena memanfaatkan lemahnya aparat desa.
Melihat kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka segala bentuk persoalan yang terkait dengan alokasi dana desa sangat ditentukan oleh proses implementasi yang baik, maka perlu adanya perbaikan yang optimal dalam hal pengimplementasian alokasi dana desa sehingga dapat memberikan kontribusi jangka panjang pada masyarakat namun bukan berarti sebisa mungkin pembangunan sarana fisik diminimalisir, yang utama perlu dipertimbangkan adalah apakah pembangunan fisik tersebut memang memberikan kontribusi yang besar dan produktif bagi masyarakat? Inilah yang harus benar–benar dipikirkan dan pertimbangkan. Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana seharusnya desa mengelola/menggunakan anggaran alokasi dana desa-nya? Sehingga tujuan yang diharapkan dari anggaran tersebut dapat terwujud.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka perlu kiranya menganalisis kasus tersebut dengan menggunakan presfektif administrasi negara sehingga dapat menemukan gagasan atau ide dalam menyelesaikan masalah atau kasus yang akan penulis bahas dengan judul “ANALISIS KASUS “KPK TEMUKAN 14 MASALAH DALAM ALOKASI DANA DESA”

Alokasi Dana Desa (ADD)
Tujuan pelaksanaan ADD adalah:
1)      Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
2)      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
3)      Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa; serta
4)      Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat (Anonim, 2005:45).
Sejalan dengan penjelasan tentang konsep alokasi dana desa di atas, maka konsep yang harus digunakan dalam analisis ini yang juga sejalan dengan konsep-konsep alokasi dana desa tersebut adalah konsep alokasi dana desa berdasarkan Undang-Undang Desa atau peraturan daerah.
Pengelolaan kegiatan dan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) direncanakan secara terbuka melalui musyawarah rencana pembangunan Desa yang hasilnya dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di Desa. Arah penggunaan ADD di bagi menjadi dua tujuan utama, yaitu digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk pemberdayaan masyarakat.
Belanja kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa diprioritaskan untuk belanja aparatur dan operasional desa. Untuk belanja pemberdayaan masyarakat diperuntukkan pada dua titik utama yaitu belanja pemberdayaan (belanja barang dan modal) dan belanja penguatan ekonomi masyarakat desa.


ALTERNATIF SOLUSI

1.        Aspek Regulasi Kelembagaan

Dari hasil analisis penulis dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa, terdapat beberapa faktor pendorong dan penghambat.
Beberapa faktor pendorong atau solusi persoalan tersebut adalah:
1.      Adanya sosialissasi yang dilakukan oleh Tim Kabupaten.
2.      Pencapaian informasi dari pembuat kebijakan ke pelaksana kebijakan berjalan lancar.
3.      Terdapat konsistensi dalam pencapaian pesan/perintah kebijakan artinya tidak terdapat perintah yang bertentangan.

Sedangkan faktor penghambat dalam komunikasi ini adalah sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ADD belum ada, sehingga pemahaman masyarakat mengenai ADD kurang, hal ini akan berakibat pada sulitnya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan ADD maupun dalam pengawasan kegiatan.

2.        Aspek Tata Laksana

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa, hasil analisis penulis terhadap sikap pelaksana terdapat beberapa faktor pendorong dan penghambat.
Beberapa faktor pendorong (solusi) tersebut adalah:
a)      Adanya persepsi pelaksana yang mendukung kebijakan Alokasi Dana Desa.
b)      Adanya tindakan dan langkah-langkah dari nyata dari pelaksana Alokasi Dana Desa, berupa penyusunan RPD dan pelaksanaan kegiatan operasional Pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan faktor penghambat dalam sikap pelaksanaan adalah kurangnya respon para pelaksana Alokasi Dana Desa yang beranggapan bahwa kebijakan Alokasi Dana Desa adalah sebuah kebijakan rutin belaka, dan Kepala Desa selaku penanggungjawab Alokasi Dana Desa cenderung bekerja sendiri tanpa melibatkan tim yang lain.

3.        Aspek Pengawasan

Hasil analisis penulis dalam aspek pengawasan dengan pelaksanaan Alokasi Dana Desa, terdapat beberapa faktor pendorong dan penghambat. Faktor pendorong tersebut adalah :
1)      Terbentuknya struktur organisasi berupa Tim Pelaksana Alokasi Dana Desa di desa, yaitu Kepala Desa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), sekretaris Desa selaku Penanggung jawab Administrasi Kegiatan (PJAK), Kepala Urusan Keuangan selaku Bendahara Desa dan dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
2)      Adanya saluran pengaduan masyarakat melalui media online. Contonya aplikasi LAPOR yang sudah dijalankan pemerintah.
3)      Terdapat pengawasan dalam mengawasi dan mengevaluasi dana desa secara rutin.

Sedangkan faktor penghambat dalam sumber daya ini adalah belum adanya pembagian tugas di antara Tim pelaksana ADD dan kurangnya koordinasi Tim pelaksana ADD, efektivitas pengawasan yang dilakukan inspektorat daerah masih rendah, tidak ada saluran pengaduan dan ruang lingkup evaluasi dan pengawasan masih rendah.

4.        Aspek Sumber Daya Manusia

Dari hasil analisis penulis dalam hubungan sumber daya manusia dengan pelaksanaan Alokasi Dana Desa, terdapat beberapa faktor pendorong dan penghambat.
Beberapa faktor pendorong tersebut adalah:
1)      Adanya kemampuan para pelaksana untuk memberi dorongan kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam kegiatan ADD, meskipun hanya berupa tenaga dan material.
2)      Adanya kemampuan pelaksana kebijakan ADD dalam melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan ADD.
3)      Kelengkapan sarana/prasarana desa dalam mendukung kebijakan ADD.
4)      Terdapat dukungan masyarakat terhadap kebijakan ADD berupa tenaga dan material.

Sedangkan faktor penghambat dalam sumber daya ini adalah rendahnya pendidikan para pelaksana Alokasi Dana Desa, sehingga pemahaman pelaksana mengenai Alokasi Dana Desa kurang, serta tidak adanya dukungan pendapatan desa yang memadai, sehingga menimbulkan kurangnya dukungan finansial dalam pelaksanaan kebijakan.

KESIMPULAN
Kesimpulan dalam analisis penulis adalah sebagai berikut:
1)      Melihat kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa segala bentuk persoalan yang terkait dengan alokasi dana desa sangat ditentukan oleh proses implementasi yang baik.
2)      Beberapa aspek yang mempengaruhi pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Yaitu aspek regulasi kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan dan aspek sumber daya manusia.
3)      Alternatif solusi dalam menyelesaikan persoalan menurut 4 aspek diatas ialah :
a)      Aspek Regulasi Kelembagaan
Harus adanya sosialissasi yang dilakukan oleh Tim Kabupaten, Pencapaian informasi dari pembuat kebijakan ke pelaksana kebijakan berjalan lancar dan terdapat konsistensi dalam pencapaian pesan/perintah kebijakan artinya tidak terdapat perintah yang bertentangan.
b)     Aspek Tata Laksana
Harus adanya persepsi pelaksana yang mendukung kebijakan Alokasi Dana Desa, dan adanya tindakan dan langkah-langkah dari nyata dari pelaksana Alokasi Dana Desa, berupa penyusunan RPD dan pelaksanaan kegiatan operasional Pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
c)      Aspek Pengawasan
Terbentuknya struktur organisasi berupa Tim Pelaksana Alokasi Dana Desa di desa, yaitu Kepala Desa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), sekretaris Desa selaku Penanggung jawab Administrasi Kegiatan (PJAK), Kepala Urusan Keuangan selaku Bendahara Desa dan dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan di Desa, adanya saluran pengaduan masyarakat melalui media online. Contonya aplikasi LAPOR yang sudah dijalankan pemerintah dan terdapat pengawasan dalam mengawasi dan mengevaluasi dana desa secara rutin.
d)     Aspek Sumber Daya Manusia
Adanya kemampuan para pelaksana untuk memberi dorongan kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam kegiatan Alokasi Dana Desa, meskipun hanya berupa tenaga dan material, adanya kemampuan pelaksana kebijakan Alokasi Dana Desa dalam melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa, kelengkapan sarana/prasarana desa dalam mendukung kebijakan Alokasi Dana Desa, dan terdapat dukungan masyarakat terhadap kebijakan Alokasi Dana Desa berupa tenaga dan material.