.

Selamat datang di blog wira lesmana add twitter @wirabogor IG : wira.lesmana E-mail wira.lesmana22@gmail.com

Wednesday, 28 December 2016

INOVASI LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKASI TANAH (LARASITA) KABUPATEN KARANGANYAR

Latar Belakang
Pelayanan pemerintah dalam pelayanan publik masih belum sesuai dengan konsep ideal dan harapan masyarakat. Fakta ini dapat dilihat dari berbagai pelayanan pemerintah daerah yang masih terkesan lambat, berbelit-belit, memakan waktu yang lama, cenderung statis dan kaku, serta mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Selain itu, pelayanan yang diberikan juga dilakukan dengan “penjaga gawang” yang menunggu masyarakat datang untuk meminta pelayanan. Kondisi tersebut, berbanding terbalik dengan sifat masyarakat yang cenderung dinamis dan bergerak maju. Sehingga untuk efektifitas dan efisiensi layanan, pemerintah dituntut untuk menyesuaikan diri dan tidak hanya berdiam diri menunggu kedatangan masyarakat di kantor pemerintah. Praktik pelayanan yang meminta dilayani semacam ini bertentangan secara mendasar dengan prinsip dasar dan tujuan awal pelayanan itu dilakukan. Konsep pelayanan publik seperti di atas perlu diperbaiki melalui suatu inovasi untuk mendekatkan pelayanan itu sendiri kepada masyarakat. Konsep pelayanan publik kepada masyarakat yang hanya dari balik meja kantor dan terkesan kaku harus berubah sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat dengan pelayanan publik yang proaktif atau “jemput bola” dengan mendatangi langsung masyarakat. Dengan perubahan konsep tersebut, maka pelayanan publik kepada masyarakat akan lebih mudah dan lebih murah serta lebih cepat.

Pemikiran seperti di atas juga menjadi awal perubahan pelayanan pertanahan (sertifikat tanah) di Kabupaten Karanganyar. Persoalan dalam pelayanan urusan pertanahan tidaklah eksklusif menjadi milik Kabupaten Karanganyar saja. Kementerian PAN dan RB (2013) mencatat sejumlah persoalan pertanahan yang kerap dikeluhkan masyarakat umum, yakni 1) kesulitan masyarakat dalam mengakses pelayanan di bidang pertanahan; 2) Biaya transportasi yang dikeluarkan masyarakat sangat tinggi karena harus datang berulangkali ke kantor BPN/ kantor pertanahan setempat; 3) Masyarakat membutuhkan waktu pelayanan yang lama dalam mengurus sertifikat tanah; 4) Jumlah tanah yang bersertifikat kurang dari 100 bidang tanah; 5) aksi percaloan yang marak di Kantor Pertanahan setempat; dan 6) ketiadaan kerjasama antara BPN/kantor pertanahan setempat dan pemda dalam melayani masyarakat.
Menghadapi realita kondisi pelayanan yang sedemikian buruk maka dikembangkan suatu program yang bisa memperbaiki semua hal tersebut. Program pelayanan tersebut dinamakan LARASITA (Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah), di mana konsepnya secara umum adalah petugas akan mendatangi semua desa (masyarakat) secara berkala untuk memberikan pelayanan pertanahan. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar tetapi hanya menunggu di desa masing-masing sehingga pelayanan menjadi mudah dijangkau, murah, efektif dan efisien. Program LARASITA merupakan solusi inovatif atas buruknya pelayanan bidang pertanahan yang selama ini terjadi di Kabupaten Karanganyar.
Keterbukaan akses merupakan kata kunci dalam inovasi ini, menekankan inisiatif mendatangi warga masyarakat secara proaktif, melampaui batasanbatasan geografis di seluruh wilayah kabupaten. Konsep pelayanan pertanahan yang mobile ini cocok juga diimplementasikan di Kabupaten Karanganyar yang memiliki kondisi geografis yang terpisah satu sama lain, sulit dijangkau dan jalannya yang berliku-liku. Dengan demikian, tujuan pemda agar pelayanan pertanahan secara praktis, murah, dan mudah, serta bebas konflik kepentingan horizontal antar warga masyarakat dapat lebih diwujudkan bagi masyarakat.
Perencanaan Strategi
Secara prinsip masyarakat memerlukan dokumen pertanahan, berupa berbagai jenis akta atau sertifikat tanah bagi keabsahan penggunaan dan kepemilikannya. Kebutuhan ini seharusnya sejalan dengan kepemilikan sertifikat/akta pertanahan yang sesuai dengan jumlah petak tanah yang digunakan dan dimiliki warga masyarakat. Kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan tingkat kepemilikan sertifikat/akta pertanahan beranjak dari permasalahan internal birokrasi yang menjadi disinsentif terhadap kemauan dan kemampuan masyarakat mengurus dokumen pertanahannya. Percaloan merupakan masalah lain yang mengambil keuntungan dari kondisi tersebut.
Permasalahan dan tantangan di atas sebenarnya bertemu dengan peluang berupa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dewasa ini yang memungkinkan segala proses administrasi dilakukan cepat dan efisien. Peluang lain tentu saja potensi penghimpunan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang bisa berjumlah besar jika administrasi pertanahan dilakukan dengan rapi, terlepas dari domain kewenangan penghimpunan pajak berada di tingkat pemerintah atau pemerintahan daerah.
Permasalahan dan peluang ini menemukan jalan tengah solutif berupa terobosan program untuk mendatangi warga masyarakat secara langsung. Keterhambatan geografis dan prosedural diharapkan terpecahkan dengan mekanisme pelayanan yang “menjemput bola” dengan daya dukung TIK yang memproses aplikasi permohonan masyarakat secara cepat, real time, dan efisien. LARASATI diwujudkan tidak hanya sebagai program inovasi tetapi juga strategi untuk mengatasi persoalan klasik dalam dunia pertanahan, terutama di era otonomi daerah.
Dimensi-Dimensi Inovasi (Pelaksanaan)
1. Inovasi Konsep
Gagasan yang mendasari inovasi pelayanan pertanahan “jemput bola” pada LARASITA diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, H. M. Rukyat dan Bupati Karanganyar Hj. Rina Iriani pada 2006. Muatan inti gagasan ini sederhana: jika masyarakat tidak mendatangi kantor pertanahan/BPN untuk mengurus tanah, petugaslah yang mendatanginya. Gagasan inilah yang memunculkan konsep mobilitas pelayanan, terjun langsung ke tengah-tengah warga masyarakat. Konsep di atas merupakan sebuah terobosan inovatif dengan mempertimbangkan setidaknya tiga hal. Pertama, konsep mobilitas ini merombak tradisi kekakuan birokrasi yang mengedepankan posisinya sebagai penguasa (ambtenaar) daripada pelayan masyarakat; masyarakat mendatangi birokrasi merupakan fenomena umum hampir seluruh sektor pelayanan di negara berkembang. Kedua, konsep ini benar-benar menghadirkan kebaruan dalam pengertian sebenarnya, bahwa hingga buku ini ditulis praktik mobilitas pelayanan masih langka ditemukan, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta. Ketiga, konsep ini menghadirkan jalan tengah paling mumpuni dan kompromistis antara keterhambatan geografis, keterbatasan masyarakat dalam mengakses teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta prosedur baku birokrasi. Daripada menghadirkan sebuah portal yang mesti diakses warga dengan bermodalkan akses dalam jaringan (online), pemda memenuhi kebutuhan warga dengan mendatanginya dengan tanpa mengabaikan daya dukung TIK. Esensi LARASITA sebenarnya lebih dari sekadar pelayanan administrasi pertanahan. Program inovasi ini mengandung konsep yang strategis bagi keberlangsungan perubahan tata kelola pemerintahan dalam konteks daerah bercorak agraris. LARASITA merupakan upaya menyiapkan masyarakat dalam pelaksanaan reformasi agraria, mendampingi dan memberdayakan masyarakat dalam bidang pertanahan, melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang terlantar dan terindikasi bermasalah, fasilitasi penyelesaian tanah bermasalah yang dapat diselesaikan di lapangan, menyambungkan program BPN RI dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat.
Konkretisasi konsep inovatif dilakukan melalui kebijakan dan regulasi, yakni SK Bupati No. 590/554 Tahun 2006, pedoman BPN Kabupaten Karanganyar tentang layanan LARASITA, kebijakan DPRD Kabupaten Karanganyar terkait penetapan alokasi anggaran dalam APBD untuk mendukung LARASITA.
2. Inovasi Metode/Proses
Kebaruan metode/proses penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Kabupaten Karanganyar dilakukan melalui prosedur operasi standar yang lebih sederhana dan menekankan respons cepat di lapangan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari mobilitas pelayanan untuk mendatangi warga masyarakat secara langsung di lingkungan tempat tinggal mereka. Berubah dari pelayanan di kantor yang statis, LARASITA mengandalkan pola pelayanan bergerak (mobile) sehingga dapat dikatakan juga sebagai kantor pertanahan yang berjalan. Hal ini dimungkinkan karena LARASITA menggunakan sebuah mobil yang dilengkapi dengan fasilitas sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terhubung secara on-line untuk melayani masyarakat dalam bidang pertanahan. LARASITA yang dilengkapi jaringan internet dan sebagai penunjang operasional lapangan bertujuan untuk membantu masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pertanahan (BPN) agar lebih mudah mengurus dokumen kepemilikan tanah. Jika memperbandingkan kedua prosedur operasi standar (SOP) antara yang diterapkan LARASITA dan BPN/kantor pertanahan secara umum, prosedur LARASITA menyederhanakan proses di empat loket kantor pertanahan menjadi satu loket saja untuk kemudian ditindaklanjuti di kantor pertanahan (back office). Kedua gambar berikut menunjukkan perbedaan signifikan antara kedua prosedur operasi standar yang dimaksud Perubahan SOP menjadikan masyarakat hanya memerlukan paling banyak dua kali berinteraksi dengan kantor pertanahan melalui tim operasional LARASITA, yakni saat mengajukan aplikasi dan peninjauan lapangan (Baktiar, 2009). Dalam proses ini masyarakat tidak perlu mendatangi kantor pertanahan karena justru didatangi langsung oleh LARASITA, termasuk penyerahan sertifikat atau dokumen pertanahan lainnya. Prosedur di kantor pertanahan selain yang diproses melalui LARASITA bisa menjadikan masyarakat menempuh tiga hingga lima kali kedatangan ke kantor pertanahan untuk keseluruhan proses pengurusan tanah.
Perubahan SOP menjadikan administrasi pertanahan LARASITA hanya memerlukan sedikit sumber daya pegawai, yakni seorang manajer operasional yang mengelola dan mengawasi seluruh kegiatan di lapangan, seorang operator pemberkasan dan data entry, seorang bendahara, ditambah seorang pengemudi mobil.
3. Inovasi Produk
Sebagai pelayanan berjalan (mobile), LARASITA dioperasikan dengan mobil yang dilengkapi sistem aplikasi pelayanan LOC (Land Office Computerization) yang memanfaatkan teknologi nirkabel/WiFi (online) yang berfungsi sebagai loket pelayanan (front office) di kantor pertanahan. LOC (Land Office Computerization) dilengkapi dengan peralatan: a. Central node (kantor pertanahan), terdiri atas: tower setinggi 60 m, wireless Radio Antenna Omni2,4 Ghz dan Amplifier outdoor. b. Client node (unit mobil LARASITA), terdiri atas: laptop mobile, printer, Antenna Grid 2,4 Ghz, Wireless Radio, Optional Outo Motor Antenna, Swit hub, Amplifier 1000mW outdoor dan peralatan pendukung lainya. (Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, 2009)
Dengan penggunaan fasilitas internet, apa yang terjadi dan diproses dalam LARASITA akan terekam langsung ke kantor. Seluruh tahapan mulai pendaftaran, data entry dan pemrosesan langsung terekam di kantor pertanahan. Data dan berkas yang terjadi dalam proses layanan dari mobil langsung terdata di kantor pertanahan setempat. Keamanan lalu intas datapun lebih terjamin dengan dipergunakannya Virtual Private Network (VPN) (www.bpn.go.id).
Tidak hanya one-day service, LARASITA menyediakan pelayanan malam hari. Serupa dengan program reguler pada jam kerja siang hari, LARASITA malam merupakan layanan yang dilakukan pada malam hari seiring dengan lahirnya program Layanan Terpadu Malam Hari Pemerintah Daerah.
4. Inovasi Hubungan
Kolaborasi menjadi salah satu simpul kunci pengembangan pelaksanaan program inovasi LARASITA. Kantor pertanahan/BPN Kabupaten Karanganyar sebagai instansi vertikal tidak terjebak pada kecenderungan ego sektoral sehingga melibatkan pemda dalam hal ini merupakan kebutuhan krusial. Selain saling mendukung dalam penerbitan regulasi, kedua belah pihak juga bersepakat untuk berbagi beban pembiayaan melalui pos anggaran yang dimilikinya. Kantor pertanahan/ BPN Kabupaten Karanganyar menanggung pembiayaan dalam biaya operasional dan pelatihan LOC bagi tim LARASITA, sementara pemda menanggung beban anggaran penyediaan sarana dan prasarana. Inovasi hubungan ini menjadikan pola kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Karanganyar berlangsung dinamis dan produktif, tidak terhambat sekat-sekat kewenangan dan prosedur birokrasi lainnya. Selain memperkenalkan kebaruan dalam hubungan antar organ administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, program LARASITA juga mengedepankan inovasi hubungan dengan masyarakat. Karena kebutuhannya untuk menjawab kebutuhan interaksi dengan masyarakat melalui suatu interface, aplikasi teknologi informasi dan komunikasi dibuat dalam pola interaksi dua arah antara unit operator LARASITA dan masyarakat. Selain itu, karena menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, interoperabilitas dimungkinkan sehingga proses administratif berjalan real time dengan kantor pertanahan/BPN Karanganyar dan Badan Pertanahan Nasional (pusat). Pada gilirannya pelayanan dilakukan secara lebih cepat, one-day service. Kebaruan pola ini menempatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan yang diakui keberadaannya dibandingkan diposisikan sebagai kalangan pemohon. Dengan menjemput kebutuhan masyarakat, masyarakat dianggap sebagai subyek yang dilayani oleh birokrasi, bukan yang melayani birokrasi.