Jakarta (6/12) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad menyoroti secara tajam tiga kebijakan pemerintah yang dikeluarkan diawal tahun 2017. Antara lain, kenaikan harga BBM non subsidi jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp 300 per liter. Kedua, kenaikan harga tarif listrik untuk daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Ketiga, kenaikan jenis dan tarif PNBP Polri yang meliputi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
“Kami dapat memahami kondisi penerimaan negara yang tidak mencapai target dalam dua tahun terakhir, tetapi mengeluarkan kebijakan menaikkan biaya dan harga yang merupakan kebutuhan secara berlipat ganda pasti akan memberatkan masyarakat. Apalagi yang menyangkut kepentingan mendasar seperti tarif listrik dan BBM, merupakan kebijakan yang kurang tepat dalam kondisi perekonomian yang belum membaik”. Ucap Faraouk Muhammad dalam keterangan pers pada hari Jumat, 6 Januari 2017.
Lebih jauh Farouk menjelaskan, tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah diawal tahun 2017 masih memungkinkan untuk dievaluasi dan dikaji ulang, terutama kebijakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Sebaiknya setiap kebijakan Pemerintah pada level Peraturan Pemerintah (PP) yang berdampak pada pembebanan rakyat sepanjang belum secara eksplisit diamanatkan oleh suatu Undang-Undang (UU) dikonsultasikan terlebih dahulu dengan wakil rakyat, dalam hal ini DPR dan DPD”, tandas Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.