.

Selamat datang di blog wira lesmana add twitter @wirabogor IG : wira.lesmana E-mail wira.lesmana22@gmail.com

Friday, 22 April 2016

PENDANAAN PARPOL DARI APBN


PENDANAAN PARPOL DARI APBN
Landasan
PRO
KONTRA
-    Filosofis, Pemerintah dalam mengambil keputusan bantuan keuangan bagi Parpol harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai (butir 9 Sila Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran/ perwakilan), bahwa : Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

-   Konstitusional, Pasal 28 UUD 1945, Bangsa Indonesia menjamin  : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan  dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang, kemudian Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

-    Operasional, UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No.  2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Pasal 34 ayat :
(1)      Keuangan Partai Politik bersumber dari :
a.    iuran anggota;
b.    Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c.    Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
- Dalam negara demokrasi, Partai Politik (Parpol) merupakan salah satu basis penting untuk menyokong serta menjalankan proses demokratisasi. Abraham Lincoln menyatakan  bahwa demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang mana antara Rakyat dengan Penguasa harus terdapat “jembatan” untuk menghubungkannya.
- Secara Filosofis Kedudukan partai  politik sebagai jantung demokrasi atau dalam kata lain sebagai pilar demokrasi.
- Dalam demokrasi kontemporer, partai politik telah menjadi instrumen utama rakyat untuk  berkompetisi dan mendapatkan kendali atas institusi-institusi politik.
1 Dengan adanya partai  politik jabatan-jabatan politik yang semula menjadi semacam previllage kelompok sosial tertentu menjadi dapat diakses dari dan oleh semua kalangan masyarakat tanpa melihat kelas dan stratifikasi sosial.
2 Indonesia sebagai negara yang bentuk pemerintahannya adalah demokrasi, kehadiran serta keberadaan parpol merupakan suatu hal yang penting. Dasar legitimasi yuridis parpol adalah pasal 28 UUD NRI 1945 yang pada prinsipnya menjamin atas kemerdekaan berserikat,  berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dengan diatur melalui undang-undang. Turunan dari pasal tersebut salah satunya adalah UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang secara konkret dalam pasal 1 angka 1 memberi definisi atas parpol, yakni organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat kalimat penting untuk digarisbawahi dari definisi parpol yang dinyatakan dalam pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2011 tersebut yakni keberadaan parpol untuk memperjuangakan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI. Sehingga keberadaan parpol tentu sangat diperlukan oleh negara, sebab memiliki peran strategis dalam rangka turut serta merealisasikan konsep demokrasi dan untuk memelihara keutuhan NKRI. Selaras dengan  pernyataan Sigit Pamungkas dalam bukunya “Partai Politik, Teori dan Praktik di Indonesia”, bahwa partai politik sebagai sebuah organisasi untuk memperjuangkan nilai atau ideologi tertentu melalui penguasaan struktur kekuasaan dan kekuasaan itu diperoleh melalui keikutsertaannya didalam pemilihan umum. Samuel Huntington menyatakan, dalam demokrasi modern karena peran parpol yang  begitu penting dan memiliki pengaruh yang signifikan di masyarakat dan Negara sehingga
Partai Politik perlu mendapat “Perhatian” dari Negara, salah satu bentuk perhatian ini adalah melalui “Pendanaan”.
- Di Indonesia, sebagaimana pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011 menyatakan  bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI 1945 adalah “Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secar terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Mengingat peran/fungsi parpol sangat penting dalam proses demokrasi yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, untuk itu berbagai kalangan berpendapat bahwa  parpol harus memperoleh salah satu sumber keuangan dari bantuan dana publik (APBN/APBD).
- Disisi lain menganggap jika parpol tidak didanai dari APBN maka orientasi parpol justru tidak pro dengan orientasi negara melainkan cenderung terhadap siapa yang mendanai.
- Optimalisasi  penegakan peraturan atas prosedur penyaluran bantuan keuangan dari APBN kepada partai  politik melalui pengawasan/kontrol, serta ketegasan dari pemerintah terhadap kewajiban  parpol untuk mempertanggungjawabkan penggunaan secara akuntabel dan transparan.
- Partai politik sebagai jantung demokrasi perwakilan merupakan suatu hal yang sudah tidak perlu lagi dibuktikan kebenarannya. Partai politik merupakan pusat rekruitmen dan sirkulasi elit politik disebuah negara dan dapat menentukan tujuan politik nasional. Dalam negara demokratis, parpol memiliki fungsi/peranan untuk menciptakan
 political will
 yang  baik. Sebab parpol merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (oleh rakyat).
-Oleh karena itu kualitas demokrasi juga dipengaruhi kualitas partai politik. Keberlangsungan fungsi-fungsi partai akan menentukan wajah demokrasi. Agar sebuah kepartaian mampu menopang secara kokoh jalannya demokrasi dan stabilitas politik, pelembagaan partai menjadi sebuah kebutuhan yang tidak terhindarkan.
- Pelembagaan partai merupakan proses yang akan menjadikan partai bekerja sesuai koridor fungsi-fungsi yang semestinya. Hingga kemudian dalam proses demokrasi ini akan terwujud kesejahteraan rakyat. Secara yuridis, kedudukan parpol amatlah penting dalam sistem ketatanegaran. Hal ini dikarenakan parpol merupakan organisasi yang berperan langsung dalam proses ketatanegaraan. Sebagaimana
Pasal 6A ayat 2 bahwa “Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta-peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dalam Pasal 22 E Ayat 3 pun tercantum bahwa
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah adalah partai politik ”.Sehingga sebagaimana ketentuan tersebut  parpol memiliki andil secara langsung dalam mekanisme ketatanegaraan. Oleh karena itu, optimalisasi untuk mendukung perkembangan fungsi dan operasional parpol oleh negara merupakan suatu keniscayaan untuk dilakukan.
- Di Indonesia, sebagaimana pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011 bahwa keuangan partai  politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- ini sangat jelas bahwa pemerintah Republik Indonesia (RI) memiliki kewajiban untuk mendanai parpol dari dana publik (APBN/APBD).  Namun, perlu diketahui bahwa penyaluran/subsidi bantuan keuangan dari dana publik (APBN) tersebut dibatasi oleh peraturan dan perundang-undangan yang tegas dengan tujuan agar publik bisa ikut mengawasi anggaran parpol. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 34 hingga 39 pada UU No 2 tahun 2011 serta dalam Peraturan Pemerintah No 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai  politik, yang secara pokok mengatur mengenai mekanisme penyaluran dana secara  proporsional serta prasyarat yang harus dipenuhi oleh parpol, selain itu juga mengatur  prioritas penggunaan keuangan untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, dan kemudian pengaturan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana  Pengaturan terhadap bantuan keuangan partai politik melalui Peraturan Pemerintah No 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada  partai politik ini cukup memberikan bentuk pengendalian terhadap keuangan parpol. Meskipun parpol memperoleh bantuan keuangan dari APBN akan tetapi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh pemerintah seperti halnya harus memenuhi syarat sebagai parpol penerima bantuan keuangan yakni harus mendapatkan kursi di parlemen yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara (Pasal 2 PP 83/2012). Selain itu, parpol juga harus mengajukan permohonan bantuan keuangan secara tertulis kepada pemerintah dengan disertai beberapa persyaratan administrasi sebagaimana  pasal 7 PP No.83 Tahun 2012,antara lain: Penetapan perolehan kursi dan suara hasil  pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU); Susunan kepengurusan partai politik yang sah; Rekening kas umum partai politik; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) partai  politik; Rencana Penggunaan dana bantuan keuangan partai politik; dan Laporan realisasi  penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya. Bahkan, mengenai penggunaan bantuan keuangan dari APBN pun diatur, sebagaimana  pasal 9 PP 83/2012 yakni Bantuan keuangan kepada partai politik digunakan sebagai dana  penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Yang mana  pengaturan lebih detail diatur dalam pasal 10 dan 11 Peraturan Pemerintah tersebut. Parpol  juga berkewajiban untuk melaporkan penggunaannya melalui Laporan Pertanggungjawaban mengingat dana yang digunakan adalah dan dari rakyat. Dan apabila parpol melanggar ketentuan menganai laporan pertanggungjawaban maka parpol dikenai sanksi administratif  berupa penghentian keuangan.
-Dewasa ini parpol mengalami degradasi idealita dengan ditunjukkan tidak konsistennya parpol dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam proses demokrasi. Sehingga timbul reaksi dari berbagai kalangan terkait kebijakan pemerintah untuk mendanai  parpol dari APBN. Adapun bentuk respon tersebut diantarannya adalah menilai tidak tepat  jika parpol memperoleh bantuan dana dari APBN dikarenakan parpol tidak menunjukkan  pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel bahkan cenderung korup.
-Ada pula yang menganggap dengan tidak didanainya parpol dari APBN justru akan menyehatkan persaingan antar parpol berdasar kualitas bukan kuantitas (modal keuangan).
- ditinjau dari posisi parpol dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga infrastruktur politik (Filosofis).
- bahwa prioritas penggunaan dana dari APBN untuk  pendanaan suprastruktur politik (Yuridis).
- tinjauan sosiologis atas justifikasi
masyarakat terhadap parpol sebagai lembaga dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi.
- Partai Politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang tergolong infrastruktur politik. Yang mana dalam sistem ketatanegaraan posisi parpol dalam hal ini setara dengan infrastruktur politik lainnya seperti Golongan Kepentingan (Interset Group), Golongan Penekan (Pressure Group), Alat Komunikasi Politik (mass media), Tokoh Politik (Politikal Figure), Lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Dalam bingkai ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masing-masing golongan infrastruktur politik tersebut sama-sama memiliki misi untuk turut mewujudkan kesejahteraan nasional.
-Oleh karena itu, Parpol yang berkedudukan sebagai salah satu bagian Infrastruktur Politik secara praktis harus diperlakukan sama dengan golongan-golongan yang lain. Ketika beberapa golongan infrastruktur politik tidak memeroleh pemasukan dana dari APBN maka sudah seharusnya tidak ada golongan infrastruktur politik lain yang mendapatkannya.
-Menurut Meriam Budiarjo, Partai Politik merupakan kelompok yang terorganisir dalam hal pandangan, tujuan tata cara rekruitmen anggota, bertujuan menguasai, merebut/ mempertahankan kekuasaannya dalam pemerintahan secara konstitusional. Berdasar definisi tersebut maka basis sosiologis suatu parpol adalah ideologi (view) dan kepentingan (interest).
- Sehingga makna secara sosiologis pandangan dan kepentingan yang dibawa oleh parpol tidak mencakup kepentingan seluruh rakyat Indonesia melainkan hanya kepentingan parpol itu sendiri. Hal tersebut menjadi dasar bahwa parpol bukan sebagai lembaga prioritas utama dalam proses pembangunan nasional.
Memahami isi Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 “Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
 secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
”, ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa keuangan negara
wajib diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut secara ekplisit diatur pula
dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara “Kekuasaan atas  pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara”. Jika
ditinjau dari  tujuan bernegara, APBN akan lebih tepat diprioritaskan untuk optimalisasi perlindungan terhadap bangsa dan kedaulatan indonesia, kesejahteraan umum, pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa serta tujuan-tujuan bernegara lain yang lebih utama. Pernyataan tersebut dinyatakan secara spesifik dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 257 Tahun 2014 Tentang tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015.
Hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan-Kegiatan Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan/atau kebijakan pemerintah yang ditetapkan. Dengan demikian, praktis dipahami bersama bahwa APBN dipergunakan dan diprioritaskan untuk pendanaan dilingkungan suprastruktur politik.
- Berdasar kutipan konsep
 Reinventing Goverment
tersebut penulis memiliki gagasan yang akan menjadi rekomendasi bagi parpol untuk dilaksanakan. Mengantisipasi ketergantungan Parpol terhadap dana dari APBN, sudah seharusnya parpol sebagai sarana demokrasi yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat secara sukarela dengan berdasar kehendak dan cita-cita yang sama ini melakukan reformasi tata kelola organisasi. Sebagaimana konsep
 Reinventing Goverment,
 parpol harus mampu secara mandiri, membangun kemandirian masyarakat, kompetitif, memiliki orientasi, antisipatif, membangun  partisipasi, dengan konsep organisasi wirausaha. Untuk mengaplikasikan konsep tersebut secara sederhana penulis memiliki suatu cara yang dapat menjadi rekomendasi bagi parpol. Parpol dapat membentuk usaha kecil, industri kecil, atau membentuk masyarakat binaan, dan berbagai bentuk usaha lain diseluruh lapisan masyarakat indonesia. Pada prinsipnya, parpol membentuk berbagai macam usaha dimasyarakat yang dikembangkan sesuai konsep dari parpol itu sendiri dengan dijalankan oleh dewan-dewan pimpinan pada struktur dibawahnya yang dikoordinasi secara integral oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Hal ini selain akan menjadi sumber pendapatan parpol, secara tidak langsung juga akan terjadi proses komunikasi politik, sosialisasi politik, maupun  pendekatan politik parpol terhadap masyarakat umum  Membangun kemandirian, karakter kompetitif yang sehat, orientasi yang kuat, dan sikap antisipatif parpol dengan disertai daya dukung partisipasi masyarakat yang kuat maka tidak menutup kemungkinan eksistensi positif parpol benar-benar muncul sebagai sarana demokrasi. Sebab, jika parpol benar-benar dapat merealisasikan bahkan mengembangkan konsep ini dengan baik, maka dapat mengubah pola pikir masyarakat terhadap parpol yang cenderung korup dan hanya mementingkan kepentingan tertentu serta mengesampingkan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, melalui pembentukan usaha-usaha kecil dimasyarakat oleh parpol ini, selain memberi keuntungan terhadap sumber pendapatan parpol  juga akan turut merealisasikan tugas dan fungsi parpol sebagai sarana demokrasi.