PENDANAAN PARPOL DARI APBN
|
||
Landasan
|
PRO
|
KONTRA
|
- Filosofis, Pemerintah dalam mengambil keputusan bantuan keuangan bagi
Parpol harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai (butir 9 Sila Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaran/ perwakilan), bahwa : Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Konstitusional, Pasal 28 UUD
1945, Bangsa Indonesia menjamin : Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang, kemudian Pasal
23 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
- Operasional, UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang
Partai Politik. Pasal 34 ayat :
(1) Keuangan Partai Politik bersumber
dari :
a. iuran anggota;
b. Sumbangan yang sah menurut hukum;
dan
c. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara
proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan
suara.
(3a)
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan
untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan
masyarakat.
|
- Dalam
negara demokrasi, Partai Politik (Parpol) merupakan salah satu basis penting
untuk menyokong serta menjalankan proses demokratisasi. Abraham Lincoln
menyatakan bahwa demokrasi adalah
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang mana antara
Rakyat dengan Penguasa harus terdapat “jembatan” untuk menghubungkannya.
- Secara Filosofis Kedudukan
partai politik sebagai jantung
demokrasi atau dalam kata lain sebagai pilar demokrasi.
- Dalam
demokrasi kontemporer, partai politik telah menjadi instrumen utama rakyat
untuk berkompetisi dan mendapatkan
kendali atas institusi-institusi politik.
1 Dengan adanya partai politik jabatan-jabatan politik yang semula
menjadi semacam previllage kelompok sosial tertentu menjadi dapat diakses
dari dan oleh semua kalangan masyarakat tanpa melihat kelas dan stratifikasi
sosial.
2 Indonesia sebagai negara yang bentuk
pemerintahannya adalah demokrasi, kehadiran serta keberadaan parpol merupakan
suatu hal yang penting. Dasar legitimasi yuridis parpol adalah pasal 28 UUD
NRI 1945 yang pada prinsipnya menjamin atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya dengan diatur melalui undang-undang. Turunan
dari pasal tersebut salah satunya adalah UU No. 2 Tahun 2011 tentang
perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang secara konkret
dalam pasal 1 angka 1 memberi definisi atas parpol, yakni organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat
kalimat penting untuk digarisbawahi dari definisi parpol yang dinyatakan
dalam pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2011 tersebut yakni keberadaan parpol
untuk memperjuangakan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI. Sehingga keberadaan parpol
tentu sangat diperlukan oleh negara, sebab memiliki peran strategis dalam
rangka turut serta merealisasikan konsep demokrasi dan untuk memelihara
keutuhan NKRI. Selaras dengan
pernyataan Sigit Pamungkas dalam bukunya “Partai Politik, Teori dan
Praktik di Indonesia”, bahwa partai politik sebagai sebuah organisasi untuk
memperjuangkan nilai atau ideologi tertentu melalui penguasaan struktur
kekuasaan dan kekuasaan itu diperoleh melalui keikutsertaannya didalam
pemilihan umum. Samuel Huntington menyatakan, dalam demokrasi modern karena
peran parpol yang begitu penting dan
memiliki pengaruh yang signifikan di masyarakat dan Negara sehingga
Partai Politik perlu mendapat “Perhatian”
dari Negara, salah satu bentuk perhatian ini adalah melalui “Pendanaan”.
- Di Indonesia, sebagaimana pasal 34 UU No. 2
Tahun 2011 menyatakan bahwa keuangan
partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut
hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) berdasarkan
Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI 1945 adalah “Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secar terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Mengingat peran/fungsi parpol
sangat penting dalam proses demokrasi yang bertujuan untuk kesejahteraan
rakyat, untuk itu berbagai kalangan berpendapat bahwa parpol harus memperoleh salah satu sumber
keuangan dari bantuan dana publik (APBN/APBD).
- Disisi lain menganggap jika parpol tidak
didanai dari APBN maka orientasi parpol justru tidak pro dengan orientasi
negara melainkan cenderung terhadap siapa yang mendanai.
- Optimalisasi
penegakan peraturan atas prosedur penyaluran bantuan keuangan dari
APBN kepada partai politik melalui
pengawasan/kontrol, serta ketegasan dari pemerintah terhadap kewajiban parpol untuk mempertanggungjawabkan
penggunaan secara akuntabel dan transparan.
- Partai politik sebagai jantung demokrasi
perwakilan merupakan suatu hal yang sudah tidak perlu lagi dibuktikan
kebenarannya. Partai politik merupakan pusat rekruitmen dan sirkulasi elit
politik disebuah negara dan dapat menentukan tujuan politik nasional. Dalam
negara demokratis, parpol memiliki fungsi/peranan untuk menciptakan
political will
yang
baik. Sebab parpol merupakan organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (oleh rakyat).
-Oleh karena itu kualitas demokrasi juga
dipengaruhi kualitas partai politik. Keberlangsungan fungsi-fungsi partai
akan menentukan wajah demokrasi. Agar sebuah kepartaian mampu menopang secara
kokoh jalannya demokrasi dan stabilitas politik, pelembagaan partai menjadi
sebuah kebutuhan yang tidak terhindarkan.
- Pelembagaan partai merupakan proses yang
akan menjadikan partai bekerja sesuai koridor fungsi-fungsi yang semestinya.
Hingga kemudian dalam proses demokrasi ini akan terwujud kesejahteraan
rakyat. Secara yuridis, kedudukan parpol amatlah penting dalam sistem
ketatanegaran. Hal ini dikarenakan parpol merupakan organisasi yang berperan
langsung dalam proses ketatanegaraan. Sebagaimana
Pasal 6A ayat 2 bahwa “Pasangan Calon
Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta-peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum. Dalam Pasal 22 E Ayat 3 pun tercantum bahwa
“Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah adalah partai
politik ”.Sehingga sebagaimana ketentuan tersebut parpol memiliki andil secara langsung dalam
mekanisme ketatanegaraan. Oleh karena itu, optimalisasi untuk mendukung
perkembangan fungsi dan operasional parpol oleh negara merupakan suatu
keniscayaan untuk dilakukan.
- Di Indonesia, sebagaimana pasal 34 UU No.
2 Tahun 2011 bahwa keuangan partai
politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut
hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
- ini sangat jelas bahwa pemerintah Republik
Indonesia (RI) memiliki kewajiban untuk mendanai parpol dari dana publik
(APBN/APBD). Namun, perlu diketahui
bahwa penyaluran/subsidi bantuan keuangan dari dana publik (APBN) tersebut
dibatasi oleh peraturan dan perundang-undangan yang tegas dengan tujuan agar
publik bisa ikut mengawasi anggaran parpol. Hal tersebut dijelaskan lebih
lanjut dalam Pasal 34 hingga 39 pada UU No 2 tahun 2011 serta dalam Peraturan
Pemerintah No 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 5 tahun 2009 tentang
bantuan keuangan kepada partai
politik, yang secara pokok mengatur mengenai mekanisme penyaluran dana
secara proporsional serta prasyarat
yang harus dipenuhi oleh parpol, selain itu juga mengatur prioritas penggunaan keuangan untuk
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, dan kemudian pengaturan
mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana
Pengaturan terhadap bantuan keuangan partai politik melalui Peraturan
Pemerintah No 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 5 tahun 2009 tentang
bantuan keuangan kepada partai politik
ini cukup memberikan bentuk pengendalian terhadap keuangan parpol. Meskipun
parpol memperoleh bantuan keuangan dari APBN akan tetapi harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang diatur oleh pemerintah seperti halnya harus memenuhi
syarat sebagai parpol penerima bantuan keuangan yakni harus mendapatkan kursi
di parlemen yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara (Pasal 2
PP 83/2012). Selain itu, parpol juga harus mengajukan permohonan bantuan
keuangan secara tertulis kepada pemerintah dengan disertai beberapa
persyaratan administrasi sebagaimana
pasal 7 PP No.83 Tahun 2012,antara lain: Penetapan perolehan kursi dan
suara hasil pemilihan umum oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU); Susunan kepengurusan partai politik yang sah; Rekening
kas umum partai politik; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) partai politik; Rencana Penggunaan dana bantuan
keuangan partai politik; dan Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan
tahun anggaran sebelumnya. Bahkan, mengenai penggunaan bantuan keuangan dari
APBN pun diatur, sebagaimana pasal 9
PP 83/2012 yakni Bantuan keuangan kepada partai politik digunakan sebagai
dana penunjang kegiatan pendidikan
politik dan operasional sekretariat partai politik. Yang mana pengaturan lebih detail diatur dalam pasal
10 dan 11 Peraturan Pemerintah tersebut. Parpol juga berkewajiban untuk melaporkan
penggunaannya melalui Laporan Pertanggungjawaban mengingat dana yang
digunakan adalah dan dari rakyat. Dan apabila parpol melanggar ketentuan
menganai laporan pertanggungjawaban maka parpol dikenai sanksi
administratif berupa penghentian
keuangan.
|
-Dewasa ini parpol mengalami degradasi
idealita dengan ditunjukkan tidak konsistennya parpol dalam menjalankan peran
dan fungsinya dalam proses demokrasi. Sehingga timbul reaksi dari berbagai
kalangan terkait kebijakan pemerintah untuk mendanai parpol dari APBN. Adapun bentuk respon
tersebut diantarannya adalah menilai tidak tepat jika parpol memperoleh bantuan dana dari
APBN dikarenakan parpol tidak menunjukkan
pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel bahkan cenderung
korup.
-Ada pula yang menganggap dengan tidak
didanainya parpol dari APBN justru akan menyehatkan persaingan antar parpol
berdasar kualitas bukan kuantitas (modal keuangan).
- ditinjau dari posisi parpol dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga infrastruktur politik (Filosofis).
- bahwa prioritas penggunaan dana dari APBN
untuk pendanaan suprastruktur politik
(Yuridis).
- tinjauan sosiologis atas justifikasi
masyarakat terhadap parpol sebagai lembaga
dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi.
- Partai Politik merupakan
salah satu pilar demokrasi yang tergolong infrastruktur politik. Yang mana
dalam sistem ketatanegaraan posisi parpol dalam hal ini setara dengan
infrastruktur politik lainnya seperti Golongan Kepentingan (Interset Group),
Golongan Penekan (Pressure Group), Alat Komunikasi Politik (mass media),
Tokoh Politik (Politikal Figure), Lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Dalam
bingkai ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
masing-masing golongan infrastruktur politik tersebut sama-sama memiliki misi
untuk turut mewujudkan kesejahteraan nasional.
-Oleh karena itu, Parpol yang berkedudukan
sebagai salah satu bagian Infrastruktur Politik secara praktis harus
diperlakukan sama dengan golongan-golongan yang lain. Ketika beberapa
golongan infrastruktur politik tidak memeroleh pemasukan dana dari APBN maka
sudah seharusnya tidak ada golongan infrastruktur politik lain yang
mendapatkannya.
-Menurut Meriam Budiarjo, Partai Politik
merupakan kelompok yang terorganisir dalam hal pandangan, tujuan tata cara
rekruitmen anggota, bertujuan menguasai, merebut/ mempertahankan kekuasaannya
dalam pemerintahan secara konstitusional. Berdasar definisi tersebut maka
basis sosiologis suatu parpol adalah ideologi (view) dan kepentingan (interest).
- Sehingga makna secara sosiologis pandangan
dan kepentingan yang dibawa oleh parpol tidak mencakup kepentingan seluruh
rakyat Indonesia melainkan hanya kepentingan parpol itu sendiri. Hal tersebut
menjadi dasar bahwa parpol bukan sebagai lembaga prioritas utama dalam proses
pembangunan nasional.
Memahami isi Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945
“Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
”, ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa
keuangan negara
wajib diprioritaskan untuk kemakmuran
rakyat. Ketentuan tersebut secara ekplisit diatur pula
dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara “Kekuasaan atas
pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan
bernegara”. Jika
ditinjau dari tujuan bernegara, APBN akan lebih tepat
diprioritaskan untuk optimalisasi perlindungan terhadap bangsa dan kedaulatan
indonesia, kesejahteraan umum, pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa
serta tujuan-tujuan bernegara lain yang lebih utama. Pernyataan tersebut
dinyatakan secara spesifik dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Menteri Keuangan No. 257 Tahun 2014 Tentang tata cara revisi anggaran tahun
anggaran 2015.
Hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak,
kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Kegiatan-Kegiatan Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan/atau kebijakan pemerintah yang
ditetapkan. Dengan demikian, praktis dipahami bersama bahwa APBN dipergunakan
dan diprioritaskan untuk pendanaan dilingkungan suprastruktur politik.
- Berdasar kutipan konsep
Reinventing Goverment
tersebut penulis memiliki gagasan yang akan
menjadi rekomendasi bagi parpol untuk dilaksanakan. Mengantisipasi
ketergantungan Parpol terhadap dana dari APBN, sudah seharusnya parpol
sebagai sarana demokrasi yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat secara
sukarela dengan berdasar kehendak dan cita-cita yang sama ini melakukan
reformasi tata kelola organisasi. Sebagaimana konsep
Reinventing Goverment,
parpol harus mampu secara mandiri, membangun
kemandirian masyarakat, kompetitif, memiliki orientasi, antisipatif,
membangun partisipasi, dengan konsep
organisasi wirausaha. Untuk mengaplikasikan konsep tersebut secara sederhana
penulis memiliki suatu cara yang dapat menjadi rekomendasi bagi parpol.
Parpol dapat membentuk usaha kecil, industri kecil, atau membentuk masyarakat
binaan, dan berbagai bentuk usaha lain diseluruh lapisan masyarakat
indonesia. Pada prinsipnya, parpol membentuk berbagai macam usaha
dimasyarakat yang dikembangkan sesuai konsep dari parpol itu sendiri dengan
dijalankan oleh dewan-dewan pimpinan pada struktur dibawahnya yang
dikoordinasi secara integral oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Hal ini selain
akan menjadi sumber pendapatan parpol, secara tidak langsung juga akan
terjadi proses komunikasi politik, sosialisasi politik, maupun pendekatan politik parpol terhadap
masyarakat umum Membangun kemandirian,
karakter kompetitif yang sehat, orientasi yang kuat, dan sikap antisipatif
parpol dengan disertai daya dukung partisipasi masyarakat yang kuat maka
tidak menutup kemungkinan eksistensi positif parpol benar-benar muncul
sebagai sarana demokrasi. Sebab, jika parpol benar-benar dapat merealisasikan
bahkan mengembangkan konsep ini dengan baik, maka dapat mengubah pola pikir
masyarakat terhadap parpol yang cenderung korup dan hanya mementingkan
kepentingan tertentu serta mengesampingkan kepentingan masyarakat. Oleh
karena itu, melalui pembentukan usaha-usaha kecil dimasyarakat oleh parpol
ini, selain memberi keuntungan terhadap sumber pendapatan parpol juga akan turut merealisasikan tugas dan
fungsi parpol sebagai sarana demokrasi.
|