.

Selamat datang di blog wira lesmana add twitter @wirabogor IG : wira.lesmana E-mail wira.lesmana22@gmail.com
Showing posts with label universitas djuanda. Show all posts
Showing posts with label universitas djuanda. Show all posts

Saturday 2 April 2016

Presidential Threshold

BAB I
PENDAHULUAN
      Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum dengan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itulah rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Dimana Partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan peran konstitusional kepada partai politik sebagai peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan, serta Pasal 6A ayat (2) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu langsung dilaksanakan pertama kali pada tahun 2004 kemudian tahun 2009 dan 2014 sesuai dengan amanat Pasal 22E UUD NRI 1945 untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia yang diatur dalam Pasal 6 UUD NRI 1945 diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008, yang merupakan ketentuan Penyelenggaraan Pilpres di Indonesia, hingga kini masih memiliki permasalahan sehingga dibutuhkan Revisi UU Pilpres antara DPR, Akademisi, maupun Masyarakat. Adapun diantaranya mengenai ketentuan yang mengatur tentang syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 mengenai ketentuan ambang batas calon Presiden atau diistilahkan Presidental Threshold (PT), yang menyaratkan bahwa: “Pasangan calon diusulkan oleh Partai politik maupun gabunga partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (Dua Puluh Persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden”.
Nazaruddin (2009) dalam karyanya yang berjudul Kebijakan Multipartai Sederhana Dalam Undang-Undang Pemilu. Menurutnya “Presidential Threshold ini menjadi salah satu cara Penguatan sistem Presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Tujuannya menciptakan pemerintahan yang stabil dan tidak menyebabkan pemerintahan yang berjalan mengalami kesulitan didalam mengambil kebijakan dengan lembaga legislatif”.
Bertentangan dengan pendapat seorang pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menerangkan bahwa “Presidential Threshold yang terdapat dalam Pasal 9 UU Pilpres, keliru dan bertentangan dengan Pasal 6 A Undang-Undang Dasar 1945. Presidential Threshold sebesar 20 persen dalam UU Pilpres hanya akan membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan mempersempit ruang bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas serta bertentangan dengan sistem Presidensial dan cenderung bersifat sistem parlementer”.
Mahkamah Konstitusi telah mengadakan sebanyak 3 putusan mengenai pengujian terhadap Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD NRI 1945) diantaranya Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan MK Nomor 14/PUU/XI/2013 dan Putusan MK Nomor 108/PUU-IX/2013.
Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU/XI/2013 yang mengabulkan permohonan pemilu serentak antara pemilu legislatif dan eksekutif di tahun 2019 membawa aneka penafsiran terhadap eksistensi ketentuan Presidential Threshold pasca putusan tersebut. Yusril Ihza Mahendra melakukan pengajuan uji materi penghapusan ketentuan PT dan berpendapat dengan dikabulkannya Pemilu Serentak oleh MK pada Putusan MK Nomor 14/PUU/XI/2013 maka PT juga otomatis tidak bisa lagi dijadikan dasar untuk pemilu serentak 2019 dan inkonstitusional.
Oleh karena itu, apakah Pasal 9 UU No. 42 tahun 2008 tentang ketentuan Presidential Threshold (PT) masih diberlakukan atau dihapuskan saja untuk pemilu serentak tahun 2019 ?.
Permasalahan perbedaan pandangan, pertentangan serta putusan MK mengenai Ambang Batas Presiden (PT) dikaitkan dengan dikabulkannya permohonan Pemilu Serentak 2019 diataslah yang melatarbelakangi ketertarikan penulis untuk mengkaji hal ini lebih dalam. Adapun judul yang dipilih yaitu EKSISTENSI KETENTUAN PRESIDENTIAL THRESHOLD (PT) DALAM PEMILU SERENTAK 2019.